korupsi

Praktik Korupsi Marak, Butuh Solusi Tuntas!

Posted on

Citra tingkah pola para politisi tidak pernah lepas dari korupsi. Masyarakat telah memandang korupsi oleh pejabat sebagai tindakan ‘lazim’. Betapapun masyarakat membenci dan menginginkan perilaku korupsi ditindak tegas, faktanya korupsi masih saja menambah daftar ‘aktornya’ disetiap episodenya.

Menyesakkan memang. Korupsi, yang menjadi musuh bersama tampaknya masih belum terkalahkan. Satu per satu pejabat dan politisi terjebak dalam pusarannya. Bahkan, di Kementerian Agama yang seharusnya menjadi kementerian yang paling bersih pun terimbas dengan debu-debu korupsi.

Tools Broadcast WhatsApp

Praktik korupsi terus-menerus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sebagaimana yang dilansir dari media online kompasiana.com (14/03/19), yang memberitakan bahwa rekapitulasi tindak pidana korupsi untuk semua jenis perkara cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), data dari penyidikan kasus korupsi dalam empat tahun terakhir pada 2014 ada 56 kasus korupsi yang disidik KPK, kemudian pada 2015 naik menjadi 57 kasus, dan pada 2016 naik lagi menjadi 99 kasus.

Dikutip dari news.detik.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 226 kasus korupsi dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017, dengan jumlah tersangka sebanyak 587 orang dengan kerugian negara mencapai Rp 1,83 triliun dan nilai suap Rp 118,1 miliar. (news.detik.com, 30/08/17)

Transparency International merilis indeks persepsi korupsi negara-negara di dunia untuk tahun 2017 dan menyimpulkan belum ada banyak perkembangan dari negara-negara untuk mengakhiri korupsi. Menurut indeks persepsi korupsi 2017, Indonesia ada di peringkat ke-96 dari 180 negara dengan nilai 37. Dengan skala 1-100, nilai 0 artinya paling korup sedangkan 100 paling bersih (news.detik.com, 22/2/2018).

Artinya, ini mengindikasikan bahwa Indonesia masih dalam status darurat korupsi, meskipun telah dilakukan upaya dengan membentuk lembaga khusus untuk menangani kasus korupsi. Sejak zaman Soeharto menangani korupsi dengan dibentuknya Komisi Anti Korupsi lalu muncul nama KPK di masa Megawati, yang diharapkkan bisa menuntaskan masalah korupsi, namun bukannya berakhir, melainkan tetap menggurita bahkan menjamur subur.

Tentu sudah diketahui kasus korupsi bukan hanya marak terjadi dalam satu bidang saja, namun sudah banyak dipraktekkan dalam segala bidang. Terkesan sudah tak dapat dibendung, korupsi terus merambah setiap sendi pemerintahan hampir di segala posisi. Misalnya saja dalam kancah perpolitikan praktis, kasusnya pun terjadi berulang-ulang, sehingga menunjukkan hadirnya lembaga KPK bukan solusi tuntas.

Setidaknya ada beberapa alasan yang menyeret para pejabat politisi melakukan korupsi. Pertama adalah modal politik yang dibutuhkan dalam sistem demokrasi terbilang yang sangat tinggi.

Bukan rahasia lagi, jabatan dalam sistem demokrasi, sering diperoleh dengan pengorbanan modal yang tidak sedikit. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (13/12). Menurutnya, hal lain yang juga sering menjadi penyebab seorang kepala daerah nekat korupsi adalah tingginya biaya politik (bbc.com,14/12/2018). Senada dengan ketua KPK, Agus Rahardjo menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu penyebab demokrasi Indonesia procedural dan transaksional. “Bayangkan saja menjadi bupati perlu sekian puluh miliar, dan menjadi gubernur perlu sekian ratus miliar,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/1). (republika.co.id, 25/01/18).

Modal politik yang mahal ini tentu membuka celah peluang untuk praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) tumbuh dan berkembang. Pemenang pemilu di sistem demokrasi ini tentu akan terdorong untuk berpikir keras bagaimana mengembalikan modal yang telah mereka investasikan dalam pemilu, apalagi kalau berupa pinjaman dari pihak lain. Padahal gaji maupun tunjangan resmi diperkirakan tidak cukup untuk menutupi jumlah modal yang sudah dikeluarkan.

Dalam sistem politik mahal seperti ini, pun secara tidak langsung hampir bisa dipastikan, yang berkuasa adalah para pemilik modal. Mereka bisa mencalonkan langsung, atau menjadi penyokong dana kontestan Pemilu. Tentu bukan tanpa kepentingan, “no free lunch”, tidak ada makan siang gratis. Sehingga merekalah yang kemudian mengontrol para politisi, bukan hanya menjadi mitra dalam berbagai proyek, termasuk dalam membuat rancangan UU yang menguntungkan pemilik modal.

Kedua adalah maraknya tindakan korupsi terjadi karena ketidaktegasan hukum yang berlaku di negeri ini. Hukum yang berlaku bagi pelaku korupsi juga belum (tidak) menimbulkan rasa jera bagi pelakunya, kamar bui bisa disulap layaknya hotel, bisa makan enak, bahkan para koruptor kelas kakap bisa mendapatkan remisi.

Tidak ada jalan lain untuk mengentaskan kasus korupsi ini sampai ke akarnya kecuali dengan mencampakkan sistem demokrasi. Sudah seharusnya kaum muslim kembali ke sistem politik Islam yang memangkas berbagai keburukan dan kejahatan dalam sistem demokrasi. Syariah Islam jelas mengharamkan suap-menyuap termasuk terkait dengan politik.

Sistem politik Islam bisa disebut sistem politik yang bisa memangkas biaya politik yang mahal. Misalnya pada pemilihan khalifah (Kepala Negara) dalam sistem khilafah tidak bersifat reguler seperti lima tahun sekali, yang menyedot biaya yang sangat mahal. Khalifah tetap sebagai kepala negara selama tidak melanggar syariah islam. Kepala daerah pun dipilih oleh Khalifah, jadi negara tidak disibukkan oleh Pilkada rutin yang menguras energi dan tentu saja uang.

Namun demikian, tidak perlu khawatir Khalifah akan menjadi diktator. Pasalnya, dalam islam mengoreksi Khalifah yang menyimpang bukan hanya hak, tetapi kewajiban rakyat. Karena itu rakyat diberikan ruang untuk mengkoreksi kebijakan Khalifah yang keliru.

Dengan sistem politik Islam, dominasi pemilik modal dalam pembuatan UU yang berbahaya pun akan dipangkas habis. Pasalnya, dalam Islam kedaulatan itu ada di tangan hukum syariah, bukan manusia. Karena itu pemilik modal yang punya banyak kepentingan tidak bisa membuat atau mempengaruhi hukum seperti dalam sistem demokrasi. Dalam Islam, sumber hukumnya sudah jelas, yaitu Al-Quran dan As-Sunah.

Selain itu, khalifah menerapkan sanksi hukum jika tetap ada yang melakukan. Jaminan sanksi yang keras untuk koruptor ditentukan Khilafah didasarkan pada pengaturan syariat yang menjerakan atas pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat. Sanksi itu bisa berupa publikasi, peringatan, stigmatisasi, sita harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Itu tergantung jenis kasusnya. Jadi, Islam selain menciptakan ketaqwaan individu, juga memberikan sanksi yang akan memberikan efek jera yang akan memutus mata rantai korupsi.

Alhasil, di sinilah relevansi perjuangan untuk menegakan khilafah rasyidah ala minhajin nubuwah. Khilafahlah satu-satunya institusi politik yang menerapkan seluruh syariah Islam. [asnalita]

virol tools instagram