Kebijakan KTP untuk LPG 3 Kg Antara Menertibkan Penyaluran dan Membebani Rakyat

Kebijakan KTP untuk LPG 3 Kg: Antara Menertibkan Penyaluran dan Membebani Rakyat

Posted on

Oleh: Rizqi Awal
Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat. Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, dengan kekhawatiran utama adalah menambah beban administrasi bagi rakyat kecil yang mengandalkan tabung gas ini untuk kebutuhan sehari-hari.

Tools Broadcast WhatsApp

Di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil, kebijakan ini dikhawatirkan akan memperpanjang antrean di pangkalan LPG dan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan gas. Ditambah lagi, proses verifikasi KTP dikhawatirkan akan memakan waktu dan menambah kerumitan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses mudah ke layanan administrasi.

Alih-alih mempersulit rakyat dengan berbagai administrasi, pemerintah seharusnya fokus pada upaya untuk menertibkan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Memperbanyak kuota, mempermudah akses, dan menurunkan harga gas adalah langkah yang lebih bijaksana untuk memastikan rakyat kecil dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan mudah dan terjangkau.

Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap pengusaha dan oligarki yang selama ini mendapat akses mudah terhadap pinjaman modal bernilai fantastis. Tindakan korupsi dan pengemplangan pajak yang sering dilakukan oleh oknum-oknum ini jauh lebih berbahaya bagi perekonomian negara dan rakyat dibandingkan dengan konsumsi LPG 3 Kg oleh masyarakat kecil.

Sebagai pemimpin, pemerintah seharusnya menunjukkan sikap ketaqwaan dengan mempermudah urusan rakyatnya, bukan mempersulit. Dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan hadits banyak yang menekankan pentingnya pemimpin yang adil dan berpihak kepada rakyatnya. Kebijakan yang menyulitkan rakyat dan menguntungkan segelintir pihak jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan KTP untuk LPG 3 Kg ini dan mencari solusi yang lebih tepat sasaran dan tidak memberatkan rakyat. Mempermudah akses terhadap kebutuhan pokok dan menegakkan keadilan adalah tanggung jawab utama pemerintah, bukan mempersulit rakyat dan membiarkan segelintir pihak mengeruk keuntungan.

Sumber Tulisan

virol tools instagram