tapera tabungan perumahan rakyat

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) Untuk Apa dan Siapa?

Posted on

Setelah program BPJS, pemerintah kini membuat sebuah program yang hampir mirip dalam hal pemotongan uang masyarakat, yaitu TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat). Sontak saja, kehadiran program ini membuat ramai masyarakat. Selain karena program BPJS yang menyisakan masalah, pemerintah pun melaunchng program ini di tengah wabah covid-19 yang belum usai.

Apa Itu TAPERA?

Sebagaimana disampaikan disitus resminya, www.tapera.go.id, TAPERA bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

Tools Broadcast WhatsApp

Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, disamping sandang dan pangan, merupakan harapan setiap manusia untuk dapat memenuhinya. Salah satu amanat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 adalah bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Karena itu penyediaan perumahan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemerintah.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan TAPERA diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA) sesuai menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan. Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA) didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (https://www.tapera.go.id/deskripsitapera.php)

simulasi iuran tapera tabungan perumahan rakyat
simulasi iuran tapera tabungan perumahan rakyat

Kritik – Betulkah Semua Bisa Punya Rumah Dengan Tapera?

Sebagaimana slogannya “BP Tapera Pastikan Semua Bisa Punya Rumah”, BP Tapera dikatakan hadir untuk mengatasi backlog rumah yang cukup tinggi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, jumlah backlog saat ini mencapai 7,6 juta unit dan rumah tidak layak huni sebanyak 3,4 juta unit. Backlog yaitu selisih antara jumlah keluarga dengan jumlah kepemilikan rumah.

Banyak pihak meragukan program yang digadang-gadang pemerintah ini. Walaupun pelaksanaannya dibuat bertahap sampai dengan 7 tahun untuk diterapkan menyeluruh, tetap saja program ini menuai protes sejak awal. Bahkan, boleh dikatakan antara pengusaha dan karyawan sebagai obyek yang akan dikenai peraturan ini kompak menolak.

Berikut beberapa kritik yang disampaikan beberapa pihak terkait

  • Program Tapera Terlalu Dini, Timing Tidak Tepat

Di tengah pandemi covid-19, pemerintah terlihat memaksakan program ini berjalan. Walau pun secara obyek yang dikenakan di tahap awal ini adalah para ASN, tetap saja timingnya tidak tepat. Hampir semua terdampak dengan adanya wabah covid-19, terutama menurunnya sisi pendapatan dan daya beli masyarakat. Kabar pemotongan 3% dari nilai gaji tentu sangat memberatkan.

Belum lagi kabar resesi yang akan datang ke Indonesia. Alih-alih berusaha memberikan cara agar masyarakat mengalami kenaikan pendapatan, malah diberikan kabar potongan gaji kembali.

  • Tidak Ada Poin atau Mekanisme yang Bisa Memastikan Pemanfaatan Tabungan Perumahan

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Tata Kota dan Perumahan Universitas Trisaksi, Yayat Supriyatna. “Apakah saat pensiun nanti dapat akumulasi dari pemotongan (iuran) ini? Apakah mampu membeli rumah yang makin lama makin mahal? Harus ada jaminan orang yang mengikuti Tapera ini punya rumah,” ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis, (4/6)

Dia menambahkan, UU Tapera bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana aturan tersebut mengungkap negara wajib mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara itu kata dia, PP Tapera dan UU Tapera tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab bagi penyediaan dana perumahan MBR. Oleh karenanya dia mengaku tidak heran muncul keluhan dari kalangan pengusaha dan pekerja.

  • Pemerintah Diduga Hanya Memanfaatkan Dana Masyarakat Untuk Keperluan Lain

Di tengah kebutuhan dana mengatasi covid-19 yang begitu besar dan wabahnya pun yang belum selesai, bahkan trendnya masih meningkat. Maka patut diduga adanya program ini diperuntukkan menghimpun dana masyarakat. Jika sebelumnya program menabung rumah, Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), terbatas untuk PNS saja. Maka dengan adanya Tapera ini, obyek yang terlibat pun semakin luas dan dana yang dikumpulkan akan semakin banyak.

Dana Tapera yang masuk wajib mengalami “pemupukan”, yaitu “diinvestasikan” agar memperoleh pengembalian lebih. Misalnya didepositokan, investasi reksadana, surat berharga negara (SBN), surat utang daerah atau surat utang koperasi yang berhubungan dengan perumahan. Dengan begini, bisa saja dana tapera digunakan untuk program pemerintah lainnya.

  • Perhitungannya Tidak Memungkinkan Seseorang Memiliki Rumah

Jika kita mau berhitung, sebenarnya dana yang ditabungkan di Tapera tidak memungkinkan seseorang memiliki rumah. Sebagai simulasi, coba kita hitung dana tapera dari seseorang yang bergaji 4 juta/bulan

  • Gaji 4 juta/bulan
  • Tabungan Tapera/bulan = 3% x Rp 4.000.000 = Rp 120.000
  • Tabungan selama 1 tahun = 12 x 120.000 = Rp 1,44 juta
  • Tabungan selama 38 tahun = 54,72 juta (Kita asumsikan tapera dipungut kepada mereka yang berumur 20 tahun dan berakhir ketika mereka berumur 58 tahun)

Sekarang silahkan cari rumah dan tanah dengan harga 55 juta. Apakah itu rumah yang layak?

Mungkin ada bantahan, bahwa dana tersebut akan bertambah dengan adanya program pemupukan yang dilakukan BP Tapera. Pertanyaan selanjutnya?

  • Berapa persen perkiraan pemupukan yang mampu dilakukan BP Tapera?
  • Sudahkan memperhitungkan inflasi tahunan?
  • Sudahkan memperhitungkan kenaikan harga properti? Yang kenaikannya selalu di atas kenaikan gaji
  • Program Dzalim Berbasis Ribawi

Ini merupakan kritik mendasar, dalam Islam, berapa pun potensi materi yang akan didapatkan selama ia abai dengan halal haram, maka hal tersebut percuma. Seharusnya pemerintah mulai mendengar nasihat untuk terikat dengan aturan Islam dalam mengelola negeri ini. Karena itulah yang akan membawa keberkahan.

Kewajiban menabung dalam program tapera sendiri merupakan suatu kedzaliman, karena masyarakat bebas memenuhi kebutuhan papan mereka. Bahkan menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan berbagai sarana prasarana agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan akan huniannya, tidak dengan mengambil harta milik rakyat. Ditambah lagi program pemupukan yang berbasis akad-akad yang mengandung riba. Sama saja menjerumuskan rakyat sendiri kepada sesuatu yang diharamkan Allah Swt.

Lalu Tapera Ini Untuk Siapa?

Senada dengan yang disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu, penulis menduga Tapera dilaunching saat ini karena pemerintah membutuhkan dana talangan.

“Kecurigaan itu semakin kuat, karena ada kebijakan pemerintah dalam penyediaan sumber pendanaan penanggulangan dampak Corona,” ujar Syaikhu.

Hal itu bisa dilihat melalui penerbitan surat utang negara (SUN) seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) f Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU. Dan juga pada Pasal 2 ayat (1) e pada perppu yang sama, yang pada intinya mengatakan bahwa sumber-sumber dana abadi dapat digunakan untuk pendanaan stimulus pemulihan ekonomi usai pandemi Corona.

Berdasarkan simulasi perhitungan Real Estate Indonesia (REI), dengan membayar premi 3 persen dari penghasilan, akan terkumpul dana hingga Rp 134 triliun. Angka ini diperoleh dengan asumsi peserta Tapera diperkirakan mencapai 90 juta. Sedangkan hitungan pemerintah, dengan jumlah iuran sebesar 3 persen, maka dana Tapera yang dapat dikumpulkan per tahun mencapai angka Rp 71 triliun. Sebuah angka yang sangat besar.

“Potensi dana rakyat hanya untuk jadi dana talangan sangat terbuka lebar,” kata Syaikhu lagi. (sumber: https://fraksi.pks.id/2020/06/06/syaikhu-pp-tapera-jadi-beban-baru-rakyat-di-tengah-pandemi-corona/ )

Solusi Islam

Jika ingin Islam menyelesaikan masalah kebutuhan papan masyarakat. Harusnya pemerintah menjalankan politik ekonomi Islam. Artinya semua hal diatur secara Islami. Misalnya

  • Pembenahan kepemilikan harta dalam suatu negara, agar sumber daya strategis bisa dikuasai oleh negara dan negara memperoleh dana yang besar untuk mengatur dirinya sendiri.
  • Pengaturan peran perusahaan swasta dalam perekonomian suatu negara. Sehingga distribusi kekayaan bisa merata.
  • Pengaturan sistem mata uang, agar inflasi bisa dihilangkan dan kita tidak dijajah dollar
  • Dan aturan sistem ekonomi Islam lainnya

Tentu saja, politik ekonomi Islam ini tidak bisa berdiri sendiri. Ia akan dapat berjalan jika sistem Islam lainnya berjalan, mulai pemerintahan, pergaulan, politik luar negeri, sistem pidana, dan lain-lain.

Wallahu ‘alam

Sumber:

virol tools instagram