Nama-Nama Politisi Hilang, Pengacara Setnov akan Bongkar

Posted on

Pengacara terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto yakini Maqdir Ismail, memastikan akan membongkar nama-nama terduga penerima aliran dana proyek E-KTP yang hilang dalam dakwaan. Nama-nama tersebut akan disertakan Maqdir dalam eksepsi Novanto yang akan dibacakan di sidang lanjutan pada Rabu (20/12) mendatang. Ia mengatakan, “Kita lagi berusaha selesaikan sampai besok. Kita persoalkan nama-nama penerima uang yang hilang dan ketidaksamaan yang menjadi teman peserta dari masing-masing dakwaan,” dilansir melalui Republika.co.id, Senin (18/12).

Sebelumnya diketahi bahwa ada beberapa nama menghilang dari dakwaan sidang E-KTP Setnov. Agus Raharjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan tidak membuat kesepakatan atau “Deal” dengan pihak manapun terkait pengusutan mega korupsi E-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto. Pernyataan itu dikatakannya saat menanggapi pertanyaan wartawan soal hilangnya tiga nama politisi dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Desemberb 2017 lalu.

Tools Broadcast WhatsApp

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ada kesepakatan, kita tidak ada deal. Pernyataan itu ia kemukakan usai menjadi pembicara seminar nasional Membangun Sistem Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Berkeadilan di Surabaya, Sabtu (16/12/2017). Menurut Agus, lembaganya akan mengawal proses hukum kasus tersebut sesuai fakta-fakta hukum yang terus berkembang di persidangan. Ia juga mengatakan, “Fakta hukum akan berkembang di persidangan, nanti akan kami follow up”.

Adapun nama-nama anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP periode 2009-2014 bukan hanya tiga orang. Dilansir dari Republika.com, mereka di antaranya, Melcias Marchus Mekeng diduga menerima 1,4 juta dolar AS, Olly Dondokambey diduga menerima 1,2 dolar AS, Tamsil Lindrung diduga menerima 700 ribu dolar AS. Kemudian Mirwan Amir diduga menerima 1,2 juta dolar AS, Arief Wibowo diduga menerima 108 ribu dolar AS, Chaeruman Harahap diduga menerima 584 ribu dolar AS, Ganjar Pranowo diduga menerima 520 ribu dolar AS dan Agun Gunandjar Sudarsa diduga menerima 1,046 juta dolar AS. Juga ada Mustoko Weni diduga menerima 408 ribu dolar AS, Ignatius Mulyono diduga menerima 258 ribu dolar AS, Taufik Effendi 103 ribu dolar AS, dan Teguh Djuwarno 167 ribu dolar AS.

Sedangkan Rindoko, Numan, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini (Kapoksi Komisi II DPR) diduga masing-masing menerima 37 ribu dolar AS dengan total 185 ribu dolar AS. Selanjutnya Yasona Laoly juga diduga menerima 84 ribu dokar AS, Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dolar AS, Marzuki Ali Rp 20 miliar, Anas Urbaningrum 5,5 juta dolar AS, dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya sebesar 556 ribu dolar AS.

Maqdir mengatakan bahwa karena kami sangat fokus dengan perkaranya Pak Novanto, sehingga kami persoalkan nama yang hilang dari dakwaan ini ketika dibandingkan dengan dakwaan yang lain. Sedangkan nama anggota DPR yang tidak ada dalam Surat Dakwaan Andi Agustinus, tetapi disebutkan dalam Surat dakwaan Irman dan Sugihato dan terdakwa Setya Novanto adalah Ade Komarudin dugaan menerima uang 100 ribu dolar AS, Markus Nari 13 ribu dolar AS dan Rp 4 miliar, M. Jafar Hapsah 100 ribu dolar AS.

Upaya pengusutan nama-nama tersangka korupsi E-KTP tersebut harus secara tuntas dilakukan. Hal ini agar para koruptor yang sudah mencicipi uang haram dari proyek itu bisa dijerat dengan hukum yang berlaku, tidak memandang siapa dia, baik yang dekat dengan rezim maupun tidak. Supaya terjadi keadilan hukum yang seadil-adilnya di negeri ini . [MIS]

virol tools instagram