kasus ahmad dhani

Ahmad Dhani Dipenjarakan Tak Tahu Sebabnya

Posted on

Musisi yang kini tengah berhijrah Ahmad Dhani kini dilaporkan pihak kepolisian atas dugaan yang dituduhkan terhadapnya. Ia dilaporkan atas beberapa cuitannya di twitter. Dimana Pada sekitar bulan Maret 2017, Ahmad Dhani telah mengunggah tweet-tweet yang dinilai mengandung ujaran kebencian oleh beberapa pihak. Menurut Ahmad Dhani bahwa dirinya tidak menyebutkan dalam tweetnya kepada beberapa pihak dan ia pun merasa bingung dengan tuduhan yang dilayangkan kepadanya atas dugaaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.  Namun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Dhani menyebut bahwa ada upaya polisi melakukan kriminalisasi kepadanya.

Memang pada saaat itu masyarakat sedang ramai dengan peristiwa penistaan agama yang juga dituduhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Sehingga ketika melihat tweet Dhani tersebut, pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian pun melaporkan Dhani atas beberapa tweet-tweet nya tersebut dua hari setelah tweet itu diunggah.

Tools Broadcast WhatsApp

Karena menurut pihaknya bahwa tweet tersebut mengandung ujaran kebencian. Padahal pada faktanya tweet tersebut tidak menyebutkan nama secara langsung hanya menyebut “penista agama”. Namun karena isu yang sedang berkembang adalah isu tersebut maka ia dilaporkan oleh para pendukungnya.

Dhani kemudian dilaporkan atas dugaan dan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang kemudian sedang dijalaninya di Surabaya, menurut Ahmad Dhani, ancaman hukumannya 4 tahun penjara sehingga dirinya tak ditahan.

Menurut pendiri Ahmad Dhani pula, seseorang ditahan setelah kasusnya sudah diputus di tingkat kasasi. “Seperti Buni Yani, setelah kasasi,” katanya.

Kemudian Ahmad Dhani kembali menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan sebuah upaya banding atas vonis dari pengadilan negeri dan seharusnya memang tidak ditahan seperti lazimnya. Oleh karena itu, Dhani meminta agar media dan publik bertanya dasar Pengadilan Tinggi Jakarta menahannya selama 30 hari.

Menurut Dhani “Tanyakan kepada Pengadilan Tinggi kenapa harus 30 hari? Kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan? kok saya ditahan 30 hari?” tegasnya.

Selain itu lebih janggal lagi, Dhani juga mempertanyakan mengenai ketetapan baru yang memutuskan dirinya untuk dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya, hingga persidangan selesai.

Sehingga Dhani menegaskan “Ini ketetapan tidak lazim. Saya bukan pembunuh, perampok, teroris, atau koruptor” .

Pada kasus yang terjadi ini yaitu di Surabaya, Dhani dilaporkan oleh elemen dari Bela NKRI. Dia juga dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata ‘idiot’. Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, beberapa tim dari kuasa hukum Ahmad Dhani juga menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tak jelas dan sulit dimengerti.

Kuasa hukumnya menyatakan “bahwa salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik, dimana harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi  Mas Dhani tidak melakukan itu,”  menurut Aldwin Rahardian.

Fadli Zon juga berkomentar soal ini ia mengatakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap musikus Ahmad Dhani adalah sebuah lonceng kematian terhadap demokrasi di Indonesia. Menurut dia hukum tidak berlaku adil kepada Ahmad Dhani.

Menurut Fadli Zon, Ahmad Dhani juga kemudian tidak secara khusus mengalamatkan cuitannya itu pada dan untuk seseorang. Kemudian kata dia, penista agama memang merupakan pelanggar hukum sama halnya juga dengan perampok ataupun pembunuh. Sehingga “Nggak ada bedanya, kalau orang mengatakan pembunuh adalah bajingan, itu juga pendapat dia,” ujarnya.

Semakin negeri penegakan hukum di  negeri ini yang mana orang yang tak tahu salahnya apa juga dapat dihukum. Beginikah kini kondisi negeri ini.

Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190212135305-12-368504/ahmad-dhani-klaim-dipenjara-bukan-karena-vonis-15-tahun
http://makassar.tribunnews.com/2019/02/06/5-fakta-kasus-ahmad-dhani-ini-3-cuitannya-di-twiiter-penyebab-dipenjara-hingga-kondisinya-kini?page=2
https://nasional.tempo.co/read/1169769/ahmad-dhani-dipenjara-fadli-zon-lonceng-kematian-demokrasi
virol tools instagram