Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali menjadi sorotan setelah beberapa tahun ini berjalan. BPJS merupakan badan yang bertanggung jawab pada Presiden. Memiliki tugas sebagai sebuah badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara nasional. Sehingga dapat dikatakan semua tanggung jawab jaminan kesehatan diselenggarakan oleh BPJS yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam bidang penyelenggara jaminan kesehatan.
Pada awal pendiriaannya BPJS menimbulkan polemik di masyarakat, mulai dari iuran yang membebani rakyat, hukum layanannya, hingga arus dana yang belum jelas. Walaupun dalam BPJS ada tiga kategori , pertama, kategori yang bersifat bantuan. kedua, kategori untuk ASN. Ketiga, kategori untuk pendaftar mandiri. Kategori pertama tanpa premi namun hanya diperuntukan bagi warga tidak mampu yang mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat. Kategori kedua dan ketiga merupakan kategori dengan membayar premi bulanan dan apabila terjadi penunggakan maka akan dikenakan denda bagi pesertanya. Ini yang banya disoroti para ulama yaitu hukum dari pengenaan denda dan penyelenggaraannya yang mirip asuransi sehingga mengandung akad yang gharar atau ribawi dalam pengenaan denda. Dan jaminan yang lebih kepada asuransi juga membuat ulama banyak berpendapat tentang gharar-nya layanan BPJS ini.
Baru –baru ini ramai kembali perbincangan mengenai layanan BPJS. Komite III DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI menyoroti BPJS dan mempertanyakan perlukah BPJS dibubarkan ? hal ini disampaikan dengan menyoroti kinerja BPJS. Konsep dari perlindungan sosial kesehatan di Indonesia yang dinilai masih ambigu, karena mencampuradukkan sistem jaminan sosial dengan asuransi. Akibatnya, kinerja BPJS Kesehatan yang merupakan institusi terdepan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan tidak memuaskan.
“Seharusnya konsep perlindungan sosial kesehatan di Indonesia itu sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah. Jadi rakyat miskin kalau mau berobat sepenuhnya ditanggung oleh negara. Akibat konsep pelindungan sosial yang menggabungkan pola jaminan sosial dan asuransi, pengelolaan BPJS Kesehatan menjadi kacau balau.” Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu.
Akibatnya pasien tidak terlayani dengan baik, sehingga membuat pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi semakin kurang. Karena banyaknya pasien yang tidak terlayani dengan baik, bahkan terlantar. Hal ini disebabkan masih ambigu-nya konsep jaminan kesehatan yang diterapkan BPJS yang sama seperti asuransi. Sehingga banyak rumah sakit yang menjadi kurang berkembang dan perusahaan farmasi dan alat kesehatan menjadi tertekan.
Pemerintah juga masih seolah abai dengan hal ini, dimana pemerintah masih minim dalam pengalokasian dana APBN dalam urusan kesehatan, hanya sekitar 5 %, dimana idealnya alokasi untuk dana kesehatan adalah sebesar 10%. Sehingga hal ini menjadikan kurang komitmen dari pemerintah dalam urusan kesehatan ini, padahal urusan kesehatan masyarakat merupakan hal penting dan menjadi tanggung jawab negara yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat Pasal 34 konsitusi UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara; negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat dan kemanusiaan; serta negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Hal ini sudah menjadi tenggung jawab negara sehingga negara tak boleh abai dalam hal ini. Rakyat yang sehat juga merupakan aset berharga bagi masa depan suatu masyarakat. Sehingga abainya negara terhadap urusan ini dapat menyengsarakan rakyat.
Kinerja yang buruk dari BPJS ini juga menyebabkan banyak pihak dirugikan yang mana program-program BPJS Kesehatan sekarang ini, bukan hanya pasien, tapi dokter, rumah sakit, dan perusahaan farmasi juga ikut merugi. Bahkan pasien BPJS terkadang kurang diperhatikan dan BPJS terkadang tidak mengcover semua biaya perobatan, masih ada biaya lain yang perlu dibayar pasien. Sehingga hal ini masih menjadi problem dari layanan kesehatan di Indonesia. Padahal seharusnya sebuah layanan kesehatan pemerintah adalah gratis, dengan memberikan akses kepada semua masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang mudah dan baik secara gratis. Namun alih-alih mendapatkan akses yang baik namun hanya memberikan ketidaknyamanan kepada rakyat. Padahal rakyat juga membayar premi nya, sehingga bisa dibilang BPJS ini tidak gratis namun masih menyengsarakan.
Hal ini diperparah dengan iuran yang selalu naik setiap tahunnya. Namun layanannya masih kurang baik. Dilain sisi BPJS ternyata masih sering mengalami defisit, padahal anggaran dan iuran selalu dinikkan setiap tahun. Setidaknya masih banyak permasalahan di masyarakat dalam masalah BPJS ini. Beberapa masalah yang masih dikeluhkan adalah, Pertama, penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang tak memuaskan. Kedua, rumitnya permasalahan administrasi persyaratan. Dan ketiga, masalah pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang rumit. Padahal rakyat terus ditarik untuk membayar premi namun tidak sesuai harapan yang ada.
Kesehatan dalam Sistem Pemerintahan Islam
Dalam kebijakan sistem pemerintahan Islam negara meyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat secara Cuma-Cuma. Namun negara tidak melarang rakyat menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan. Sehingga jelas bahwa dalam sistem pemerintahan Islam kesehatan merupakan tanggung jawab negara terhadap seluruh rakyat tanpa membedakan suku, ras dan agama. Karena Islam memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam Islam keadilan adalah hal yang sangat diutamakan dan rakyat daulah Islam terdiri dari berbagai suku, ras dan agama. Sehingga Islam memberikan keadilan dalam hal kesehatan pula untuk seluruh rakyat.
Dalam Pemerintahan Islam negara tidak boleh memungut pajak atau premi kepada rakyatnya. Kecuali dalam keadaan darurat dan krisis, itu juga hanya diperuntukan bagi orang-orang kaya saja dan tidak boleh kepada masyarakat lemah dan miskin. Termasuk layanan BPJS ini sangat bertentangan dengan prinsip pemerintahan Islam yang menjamin keadilan.
BPJS memberikan layanan kesehatan bukan secara gratis namun secara sistem jaminan asuransi penanggungan. Sehingga rakyat masih dibebani dengan iuran dan premi yang cukup besar, hanya untuk mengakses layanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Rakyat miskin masih tetap tidak mendapatkan kesehatan yang cepat, terkadang mereka harus mengantri untuk mendapatkan layanan kesehatan. Bahkan tak jarang mereka justru ditelantarkan, karena menggunakan fasilitas BPJS. Bahkan ada beberapa penyakit dan obat yang tidak tercover oleh BPJS. Selain buruknya pelayanan, hukum BPJS menurut pandangan Islam pun masih mengandung gharar dalam hal premi yang masih ada denda dan sistem perputaran dananya. Seolah negara memberikan kewenangan kepada BPJS agar mengurusi urusan kesehatan, dan lalu negara mengabaikannya, agar kesehatan masyarakat berputar sendiri dengan adanya BPJS. Negara angkat tangan dalam hal kesehatan masyarakat. Jadi masih perlukah BPJS ?
Islam agama yang paripurna yang diturunkan kepada umat manusia untuk menjaga manusia. Dan dalam Islam kesehatan merupakan sesuata yang harus dijaga dan diperhatikan. Karena dalam kesehatan terdapat kebaikan dan merupakan rahmat dari Allah yang perlu disyukuri. Sehingga Khalifah dalam dulah Islam harus memperhatikan kesehatan masyarakatnya. Semoga khilafah yang akan melindungi kesehatan rakyatnya, yang dijanjikan oleh Rasulullah Saw segera terwujud. Wallahu’allam bisshawab
Sumber :
- http://www.dpd.go.id/berita-867-bpjs-perlukah-dibubarkan
- https://www.rmol.co/read/2018/09/12/357010/DPD-RI-Pertanyakan-BPJS-Kesehatan-Defisit-Tiap-Tahun-
- https://muslim.or.id/23816-hukum-bpjs.html
- Nidzamul Islam, Taqiyuddin Nabhani