Baru-baru ini Ketua Forum Alumni 212 Ust Slamet Maarif dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Beliau ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Sehingga dengan penetapan tersangka terhadap beliau, karena terkait dengan dugaan pelanggaran atas pemilu dalam acara tablig akbar Alumni 212 Solo Raya yaitu pada 13 Januari 2019 lalu.
Dalam surat panggilan yang sudah beredar di media sosial, Ust Slamet Ma’arif akan dipanggil oleh Polres Surakarta pada hari Rabu (13/2). Dalam surat itu, Ust Slamet juga telah menyandang status sebagai tersangka. Sehingga Ust Slamet sudah diduga kuat menjadi tersangka dengan bukti-bukti yang diberikan oleh lawan politik.
Ust Slamet Maarif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Kemudian Polisi juga menganggap Slamet juga terlibat dalam sebuah kampanye dan rapat umum yang digelar sebelum waktu yang telah ditentukan.
Kemudian pasal yang menjadi sangkaan untuk Ust Slamet adalah Pasal 280 huruf a sampai j kemudian juga Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan tentang Pemilu. Sehingga Hal tersebut juga berkaitan dengan orasi dari ust Slamet dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, pada hari Minggu (13/1/2019).
Kemudian pihak Polisi juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat atas unsur pelanggaran terhadap aturan pemilu yang juga tertuang dalam Pasal 280 ini. Polisi telah menyatakan bahwa mereka mengantongi terakait bukti adanya orasi yang menjurus kepada kebencian pada acara tabligh akbar Alumni 212.
Pihak Polisi mengatakan bahwa acara tersebut tidak ada izin, sehingga giat mereka juga dibatasi dan kemudian melakukan sekat pada beberapa titik. Polisi juga menyebutkan bahwa ternyata saat pelaksanaan bukan mengajak kebaikan, namun malah mengajak massanya untuk coblos paslon 2 dan kemudian menebar kebencian dan permusuhan.
Kemudian Ust Slamet Ma’arif menyatakan bahwa dia datang dalam acara tersebut sesuai dengan kapasitasnya sebagai ketum PA 212. Kemudian di sisi lain, polisi juga menyatakan keberadaan Ust Slamet tidak lepas dari posisinya sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno. Sehingga susunan ketua nya pun dijadikan sebagai bukti oleh pihak kepolisian
Ust Slamet Ma’arif telah menyatakan bahwa ia tidak melakukan kampanye dalam acara tablig akbar itu. Kemudian pihak panitia, menurut ust Slamet,kemudian juga sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan prosedur.
Kemudian Panitia pun sudah memenuhi kewajibannya dalam prosedur administrasi acara tablig akbar, kemudian juga sudah berkoordinasi sebelumnya dengan pihak polres setempat, sebelum acara pelaksanaan. Sebagaimna dinyatakan ust Slamet Maarif.
Kemudian Fadli Zon, juga mengatakan sikapnya bahwa penetapan status tersangka pada Ketua Persaudaraan Alumni 212 Ust Slamet Maarif adalah sebagai bentuk dari kriminalisasi. Menurutnya, hanya pelaporan terhadap pendukung oposisi yang kemudian selalu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Fadli juga menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap ust Slamet Maarif adalah bentuk upaya untuk membungkam dan menghambat laju elektabilitas oposisi. Menurutnya, hal ini dilakukan pihak petahana karena elektabilitas yang bersangkutan mulai stagnan. Laju pihak petahana sedang stagnan. Hingga akhirnya mereka seolah panik dengan melakukan penangkapan, dan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan.
Fadli kemudian juga telah menuturkan bahwa saat ini BPN telah memberikan bantuan hukum kepada Ust Slamet Maarif. Karena menurutnya tak hanya BPN atau pihak-pihak yang berada pada pihak lingkaran oposisi yang juga memberikan bantuan hukum, namun juga masyarakat umum.” Sehingga hal ini membuktikan bahwa sebenarnya hukum hanya digunakan untuk melawan pihak yang tidak setuju terhadap kubu petahana.
Kemudian dukungan terhadap ust Slamet Ma’arif juga datang dari Ketum PA 212 berkatan dengan tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Kemudan dinyatakan oleh Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis yang meminta agar hukum tidak tebang pilih. Kemudian dinyatakan pula berkaitan laporan dari pihak PA 212 yang menurutnya belum mendapat tindak lanjut sampai saat ini.
Menurut perwakilan PA 212 mengharapkan agar aparatur pemerintahan tak tebang pilih, dan khususnya Bawaslu, karena tidak bisa diharapkan untuk berlaku profesional, jurdil, proporsional, dan mandiri. Karena kemudian tugas Bawaslu yang utamanya adalah jurdil pada pemilu ini di tengah-tengah bukan kemudian keberpihakan kepada pelanggar yang satu dengan melakukan pembiaran atas pelanggaran-pelanggaran dari pihak lain. Serta melakukan penegakan hukum yang seolah dicari-cari terhadap pihak oposan,” menurut Damai , Senin (11/2/2019).
Cepatnya proses penegakan dan penetapan“tersangka” terhadap ust Slamet Maarif, makin menjadi dan menambah sebuah bukti bahwa hukum yang tajam bukan untuk kawan, tapi tumpul ke kawan.
Jika disebutkan tadi bahwa pernyataan pihak oposisi juga menyatakan dan Bandingkan dengan laporan-laporan pelanggaran hukum yang telah lama diadukan diantaranya oleh Neno W, Fadhli Z dll, yang tak kunjung ada progresnya. Kemudian juga dikemukakan oleh Damai bahwa pihak dari PA 212 telah melakukan pelaporan atas pelanggaran dari kubu petahana namun tak kunjung ditindaklanjuti. Padahal hukum seharusnya ditegakkan dengan adil. Sebagaimana hal ini juga dinyatak oleh Hidayat Nur Wahid.
Sekilas tentang penetapan Ustad Slamet Ma’arif sebagai tersangka : Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma’ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.
Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil Ma’arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.
Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.
Menurut pengacara Slamet Ma’arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tak ada unsur pelanggaran.
Ust Slamet pun telah membantah bahwa isi orasi yang disampaikan pada saat acara tabligh akbar adalah sebagai bentuk kampanye sebagaimana yang dituduhkan. “Berkaitan dengan isi orasi, tausiyah, dapat disimpulkan itu sesuai dengan kapasitas saya. Saya diundang sebagai Ketua PA 212. Dan acara itu tabligh akbar untuk alumni 212, jadi saya berbicara di internal 212. Karena itu memang acara Tablig Akbar PA 212. Saya hadir sebagai pembicara adalah Ketum PA 212, dan saya berbicara di depan internal kami sendiri,” ungkapnya.
Hingga kini semakin terlihat bahwa orang awam manapun ketika disuguhkan dengan kondisi seperti ini akan paham bahwa hukum seolah hanya dijadikan alat pihak lain untuk menghantam lawannya. Karena dari sini terlihat cukup jelas bahwa pihak petahana akan mencari-cari kesalahan pihak oposisi untuk menurunkan kekuatan dan elektabiltas oposisi. Karena pihak petahana memiliki kekuatan hukum maka ia gunakan hukum sebagai alat untuk melawan lawan politik. Ketika lawan politiknya melakukan pelaporan terhadap pelanggaran pihak petahana, maka akan lambat ditindak. Kini hukum hanya sebagai alat untuk memukul lawan bukan alat keadilan.
Sumber :