Perbandingan APBN Indonesia dan Sistem Keuangan Islam dalam Menangani Bencana Alam (Studi Kasus Bencana Sumatera)
Desember 2025 mencatat sejarah kelam dalam lembaran kebencanaan Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dilanda banjir bandang dan tanah longsor dengan skala kerusakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam dua dekade terakhir. Peristiwa ini bukan sekadar fenomena meteorologis akibat curah hujan ekstrem, melainkan krisis multidimensi yang menguji kapasitas negara dalam mitigasi, respons darurat, dan pemulihan pascabencana.
Berdasarkan data per 17 Desember 2025, dampak kemanusiaan telah mencapai titik kritis. Total korban jiwa tercatat 1.053 orang, dengan sebaran di Aceh (449 jiwa), Sumatera Utara (360 jiwa), dan Sumatera Barat (244 jiwa). Selain itu, sekitar 200 orang masih dinyatakan hilang. Angka ini menunjukkan bahwa proses evakuasi dan penanganan korban berjalan lambat, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Dampak sosial bencana juga sangat luas. Lebih dari 606.000 warga terpaksa mengungsi. Di beberapa daerah, krisis air bersih, tenda darurat yang tidak layak, serta lumpuhnya fasilitas kesehatan dan pendidikan memperparah penderitaan korban. Infrastruktur vital mengalami kerusakan serius, memutus akses layanan dasar bagi masyarakat.
Kerugian ekonomi akibat bencana ini pun sangat besar. Estimasi awal dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebutkan angka kerugian sekitar Rp 68,67 triliun. Sementara itu, sejumlah pihak di parlemen memperkirakan kerugian bisa menembus Rp 200 triliun, mencakup kerusakan infrastruktur, gagal panen, dan hilangnya produktivitas ekonomi daerah selama berminggu-minggu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keterbatasan penanganan bencana semata-mata disebabkan oleh faktor alam, atau ada persoalan yang lebih dalam pada sistem pengelolaan keuangan negara?
Mekanisme APBN dalam Menangani Bencana
Dalam sistem demokrasi modern, pengelolaan keuangan negara dirancang untuk menjamin akuntabilitas dan stabilitas fiskal. Namun, kasus bencana Sumatera 2025 memperlihatkan bahwa mekanisme tersebut justru menciptakan kekakuan ketika negara dihadapkan pada situasi darurat.
1. Struktur Pendanaan Saat Ini
Pada puncak bencana, instrumen utama yang digunakan pemerintah adalah Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh BNPB.
- Posisi Kas
Pemerintah mengonfirmasi bahwa sisa saldo DSP hanya sekitar Rp 500 miliar. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan estimasi kerugian yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. - Masalah Waktu (Timing)
Karena bencana terjadi di akhir tahun anggaran, ruang untuk realokasi dana menjadi sangat terbatas. Banyak anggaran kementerian telah terserap atau ditutup secara administratif. - Mekanisme Penambahan Anggaran
Pemerintah menjanjikan tambahan dana melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Namun, proses ini membutuhkan persetujuan prosedural antara pemerintah dan DPR, yang memakan waktu, sementara korban membutuhkan bantuan segera.
2. Strategi Penetapan Status Bencana
Keputusan untuk tidak segera menaikkan status menjadi “Bencana Nasional” memiliki implikasi fiskal yang signifikan.
- Dengan status bencana daerah, beban utama tetap berada pada APBD provinsi.
- Jika status dinaikkan menjadi nasional, seluruh pembiayaan secara hukum beralih ke APBN pusat.
Sejumlah analisis menunjukkan bahwa kehati-hatian ini berkaitan dengan upaya menjaga defisit anggaran dan stabilitas keuangan negara juga rating di mata investor.
3. Ketergantungan pada Utang dan Bantuan
Dalam struktur APBN saat ini, kekurangan dana umumnya diatasi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau penambahan utang. Selain itu, terdapat inisiatif dari pemerintah daerah untuk mencari bantuan lembaga donor internasional.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan pada mekanisme pembiayaan eksternal ketika anggaran negara tidak mencukupi.
Konsep Sistem Keuangan Islam dalam Penanganan Bencana
Islam memandang negara bukan sekadar sebagai pengelola anggaran, tetapi sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka ini, keuangan negara dikelola melalui institusi Baitul Mal.
Prinsip Pengeluaran dalam Baitul Mal
Secara umum, pengeluaran negara dalam Islam mengikuti beberapa kaidah berikut:
- Harta Zakat
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Penggunaannya terikat ketentuan syariah dan tidak dicampur dengan pos lain. - Pembelanjaan Wajib Sosial dan Keamanan
Negara wajib menjamin kebutuhan fakir miskin, ibnu sabil, serta pembiayaan keamanan dan pertahanan. - Kompensasi Jasa Negara
Termasuk gaji aparat, tenaga pendidik, tenaga medis, dan pihak-pihak yang menjalankan fungsi pelayanan publik. - Pembelanjaan Darurat
Penanganan bencana alam termasuk kategori ini dan hukumnya wajib. Negara tidak boleh menunda bantuan ketika keselamatan rakyat terancam. - Proyek Kemaslahatan Vital
Pembangunan fasilitas umum seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit yang jika tidak ada akan menimbulkan kesulitan besar bagi masyarakat. - Kemaslahatan Non-Vital
Pembangunan yang bersifat sekunder dan dapat ditunda jika terdapat kebutuhan yang lebih mendesak.
Untuk pos-pos yang bersifat wajib dan darurat, negara berkewajiban memenuhinya meskipun kas negara sedang terbatas.
Skema Pendanaan Bencana dalam Islam
Jika bencana Sumatera dikelola dengan pendekatan Islam, maka skema pendanaannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Respons Cepat
Negara wajib bertindak segera untuk menyelamatkan nyawa. Penundaan bantuan karena alasan administratif atau status bencana dianggap sebagai kelalaian. - Pendanaan Berdasarkan Kebutuhan Riil
Tidak dikenal istilah “dana habis” untuk menyelamatkan nyawa. Negara wajib mencari sumber dana yang sah sesuai syariah untuk memenuhi kebutuhan darurat. - Solusi Jika Kas Negara Terbatas
- Penerapan pajak insidental (dharibah) yang bersifat sementara dan hanya dikenakan kepada warga muslim yang mampu.
- Penggalangan dana dari sumber dalam negeri tanpa riba.
Penting untuk ditegaskan bahwa Islam tidak menganut konsep kebebasan anggaran tanpa batas. Yang benar adalah: kewajiban negara tidak dibatasi oleh angka anggaran, tetapi cara dan sumber pendanaannya dibatasi oleh hukum syariah.
Perbandingan Pendekatan
Beberapa perbedaan utama antara APBN modern dan sistem keuangan Islam dapat dirangkum sebagai berikut:
- Rigiditas Anggaran
APBN disusun tahunan dengan pagu tertentu, sementara sistem Islam berbasis pada kebutuhan riil yang wajib dipenuhi. - Sumber Pendanaan
APBN bertumpu pada pajak umum dan utang, sedangkan Islam mengandalkan pengelolaan kekayaan publik dan mekanisme pajak yang terbatas dan sementara. - Beban kepada Rakyat
Pajak tidak langsung seperti PPN tetap berjalan dalam sistem modern, bahkan saat bencana. Dalam Islam, beban fiskal tidak dibebankan kepada masyarakat secara umum. - Pengambilan Keputusan
Sistem modern sering terfragmentasi antara pusat dan daerah, sedangkan dalam Islam tanggung jawab berada secara terpusat pada negara.
Penutup
Bencana Sumatera 2025 memberikan pelajaran penting bahwa penanganan bencana tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh paradigma yang digunakan negara dalam memandang tanggung jawabnya terhadap rakyat.
Sistem keuangan Islam menawarkan pendekatan yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama, dengan anggaran sebagai sarana, bukan batas kewajiban. Tentu, pendekatan ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka nilai dan hukum yang melandasinya.
Inilah bukti bahwa APBN Islam lebih unggul dalam mengelola keuangan negara, baik dari pengaturan pos anggaran maupun dari sisi teknis pencairan atau penggunaan dana. Tentu hal ini karena Islam menjadikan syariah sebagai dasar penyusunan konsep APBNnya. Oleh karena itu, sudah saatnya kita berhijrah menuju sistem tata kelola negara yang lebih baik, yaitu sistem Islam.
Wallahu a‘lam.





