Kepemilikan atau yang bisa disebut dengan milkiyyah atau ownership dalam syariah Islam didefinisikan sebagai hak yang telah ditetapkan oleh Allah Swt bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda. (idznu asy-Syari’ bi al-intifa’ bil –‘ain). Sehingga dari pengertian ini dapat kita dapat mengetahui bahwa hakikatnya kepemilikan hak Allah untuk manusia dapat memanfaatkannya pada suatu benda. Kepemilikan tidaklah lahir dari realitas fisik suatu benda, melainkan dari ketentuan dari Allah, hukum Allah pada benda itu. Sehingga ketentuan Allah juga berperan dalam sebuah kepemilikan.
Dalam hal ini syariah Islam telah mengatur persoalan yang berkenaan dengan kepemilikan tanah secara rinci, diantaranya dengan mempertimbangkan dua aspek yang terkait dengan tanah itu, yaitu : (1) zat tanah (raqabah al-ardh), dan (2) manfaat dari tanah (manfaah al-ardh), yaitu penggunaan tanah untuk digunakan sebagai lahan pertanian dan sebagainya.
Islam mengatur mengenai pertanahan khususnya dalam syariah Islam terdapat 2 macam jenis tanah yaitu : (1) tanah usriyah (al-ardhu al-‘usyriyah), dan (2) tanah kharajiyah (al-ardh al-kharajiyah). Kedua jenis tanah tersebut adalah tanah yang diatur oleh syariah Islam, sehingga Islam juga mengatur mengenai kedua tanah tersebut baik mengenai pengertiannya dan lainnya hingga pemanfaatan kedua tanah tersebut. Sehingga dalam kedua tanah tersebut memilki batasan-batasan dan kegunaan-kegunaan bagi manusia dalam aspek kepemilikannya.
Tanah Usyriyah merupakan tanah yang penduduknya telah masuk Islam secara damai tanpa ada peperangan, contohnya : Madinah Munawwarah dan Indonesia atau sebagian Asia Tenggara. Kemudian yang termasuk kedalam tanah Usyriyah adalah Jazirah Arab secara keseluruhan yang ditaklukkan tanpa adanya peperangan, contohnya Makkah, juga tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang (Ihya al-mawat).
Tanah Usyriyah ini adalah tanah milik individu, baik zatnya (raqabah), maupun pemanfaatannya (manfaah). Maka individu juga boleh memperjualbelikannya, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan, dan sebagainya. Tanah usyriyah ini jika bentuknya adalah tanah pertanian maka akan dikenakan kewajiban usyr (yaitu zakat pertanian) sebesar sepuluh persen (sepersepuluh) jika diairi dengan air hujan (tadah hujan). Namun jika diairi dengan irigasi buatan zakatnya 5%. Kemudian jika tanah pertanian ini tidak ditanami, maka tidak terkena kewajiban zakatnya.
Sebagaimana sabda Nabi Saw, “Pada tanah yang diairi sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang diairi dengan unta zakatnya setengah dari sepersepuluh”. (H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
Jika tanah usyriyah ini tidak berbentuk tanah pertanian, misalnya berbentuk tanah pemukiman penduduk, maka tidak ada zakatnya. Namun jika tanah itu diperdagangkan, maka terkena zakat perdagangan. Jika tanah usyriyah ini dibeli oleh seorang non Muslim (kafir) maka tanah tersebut tidak dikenakan kewajiban usyr (zakat), sebab orang kafir tidak ada kewajiban zakat.
Tanah kharajiyah ini zatnya (raqabah) merupakan hak milik seluruh kaum muslimin. di mana negara melalui Baitul Mal bertindak sebagai wakili dari kaum muslimin. Secara ringkasnya, bahwa tanah kharajiyah ini hakikatnya adalah milik negara. Sehingga tanah kharajiyah ini zatnya bukanlah milik individu seperti halnya tanah kharajiyah. Namun tanah ini manfaatnya adalah milik individu. Meskipun tanah-tanah kharajiyah ini kemudian dapat diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan. namun berbeda halnya dengan tanah usyriyah, tanah kharajiyah tidak boleh diwakafkan. sebab pada asalnya zatnya merupakan milik negara. Sedang tanah usyriyah, tanah ini boleh diwakafkan sebab zatnya merupakan milik individu.
Tanah kharajiyah ini jikalau berbentuk berupa tanah pertanian maka akan terkena kewajiban kharaj (pajak tanah, land tax), yaitu merupakan pungutan yang diambil negara setahun sekali dari tanah pertanian yang besarnya diperkirakan sesuai dengan kondisi tanahnya. Baik tanah tersebut ditanami atau tidak. kharaj akan tetap dipungut.
Tanah kharajiyah yang dikuasai dengan jalan perang (aI-harb), maka kharajnya bersifat abadi. Itu artinya bahwa kharaj akan tetap wajib dibayar dan tidak akan gugur, meskipun pemiliknya sudah masuk islam atau tanahnya telah dijual oleh non muslim kepada muslim. Sebagaimana pada masa lalu Umar bin Khaththab juga tetap memungut kharaj atas tanah kharajiyah yang telah dikuasai karena perang meski pemiliknya saat itu sudah masuk Islam.
Namun jika tanah kharajiyah tersebut dikuasai dengan jalan perdamaian (al-shulhu). maka ada terjadi dua kemungkinan : (1) jika perdamaian itu telah menetapkan tanah itu menjadi milik kaum muslimin, maka kharajnya bersifat tetap (abadi) meski pemiliknya telah masuk Islam atau tanahnya telah dijual kepada muslim. (2 )jika diperoleh dengan jalan perdamaian makan akan menetapkan tanah itu menjadi milik mereka (non muslim). Dan kedudukan kharajnya akan sama dengan jizyah. Yang kemudian akan gugur jika pemiliknya telah masuk Islam atau tanahnya telah dijual kepada muslim.
Ketika tanah kharajiyah yang ada bukan berbentuk tanah pertanian. misalnya berupa tanah yang dijadikan pemukiman penduduk, maka tanah tersebut tidak terkena kewajiban kharaj. Demikian pula tanah itu tidak terkena kewajiban zakat ( usyr). Kecuali jika tanah tersebut diperjualbelikan, maka akan terkena kewajiban zakat perdagangan.
Namun terkadang kharaj dan zakat (usyr) adalah sesuatu yang harus dibayar bersama-sama pada satu tanah. Yaitu jika ada tanah kharajiyah yang telah dikuasai melalui perang (akan terkena kharaj abadi), dan lalu kemudian tanah itu dijual kepada muslim (maka akan terkena zakat/usyr). Sehingga di dalam kondisi ini, kharaj merupakan sesuatu yang harus dibayar lebih dulu dari hasil tanah pertaniannya. Lalu jika sisanya masih mencapai nishab, maka zakat pun wajib dikeluarkan. Sehingga itulah beberapa hukum pertanahan dalam Islam yang dapat kita pelajari, untuk diterapkan melalui penerapan syariah Islam. Wallahu’alam bis Shawab
Referensi :
An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi al-Islam
Abdul Ghani, Al-‘Adalah fi An-Nizham Al-Iqtishadi
Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal Ad-Daulah Al-Khilafah