istilah kafir dan non muslim

Hasil Munas NU, Menghilangkan Sebutan Kafir

Posted on

Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang digelar di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat telah usai. Diantara hasil dari Munas ini telah disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj dimana ada beberapa rekomendasi komisi-komisi hasil rapat pleno Munas Ulama, salah satunya tidak menyebutkan kata kafir pada nonmuslim. Hal ini tentunya menimbulkan polemik di masyarakat, bagaimana tidak, kata kafir yang dulu sudah ada dan tidak dipertentangkan kini dipermasalahkan.

Dalam Munas ini Said Aqil mengatakan bahwa istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Sehingga sebutan yang dibenarkan menurutnya adalah nonmuslim, bukan kafir.

Tools Broadcast WhatsApp

Selain alasan itu Said Aqil  juga mengisahkan,bahwa istilah kafir disebutkan ketika Nabi Muhammad di Mekah, untuk menyebut orang yang menyembah berhala, yang tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.

Namun menurutnya pula bahwa ketika Nabi saw hijrah ke Madinah sudah tidak disebutkan istilah Kafir pada penduduk Madinah yang tidak memeluk Islam. Hal itu disampaikan Said Aqil pada Munas NU 1 Maret 2019.

Selain itu ada juga rekomendasi lain yaitu peran NU untuk turut serta menyelesaikan konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia dengan konsep Islam Nusantara. Kedua rekomendasi ini cukup membuat bingung dan polemik di Masyarakat. Khususnya rekomendasi pertama soal sebutan kafir yang dipermasalahkan.

Alasan lain dinyatakan oleh Sekretaris LBMNU Jatimm, Ahmad Muntaha mengatakan bahwa warga nonmuslim di suatu negara bangsa tidak dapat masuk dalam kategori kafir. Karena itu menurutnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mereka adalah warga negara atau muwathin yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana lainnya.

Semenjak kasus penistaan agama oleh Ahok, kata kafir menjadi seolah kata yang menakutkan dan menimbulkan perpecahan. Memang dampak dari kekalah Ahok ini memang sangat terasa. Dimana calon kuat gubernur ini, yang telah diunggulkan dan diusung oleh para pengusaha besar dan konglomerat harus menerima kekalahan.

Sehingga akhirnya dendam pun digulirkan oleh pihak-pihak yang mendukung. Mulai dari kriminalisasi ulama, pembubaran ormasi Islam. Hal ini jelas terlihat. Kemudian bermula dari situ akhirnya beberapa pihak menistakan kalimat tauhid. Kasus pembakaran bendera tauhid, yang seolah direncanakan.

Setelah itu muncul aksi 411 hukum penista agama dan 212 yang meminta keadilan untuk hukum kepada penista agama. Hal ini menimbulkan kehebohan pula dimasyarakat. Diantara pihak yang tidak senang dengan aksi akbar umat Islam ini adalah dari pihak PBNU, mereka menolak aksi-aksi ini dengan mengatakan berbagai hal yang menggambarkan seolah aksi-aksi tersebut adalah salah dan tidak berfaedah. Walaupun hal ini tidak menyurutkan langkah umat dan diantaranya sebagian warga NU pun pasti ada yang ikut.

Sebenarnya apa yang salah dengan sebutan kafir ini. Padahal Allah swt pencipta alam semesta ini dalam Al-Qur’an kata kafir ini telah banyak disebutkan dalam banyak ayat. Sehingga hal ini telah jelas sebetulnya jika kita mau menerima aturan Allah swt.

 Sesungguhnya istilah kafir artinya sangat jelas, yaitu orang yang tak beragama Islam, atau dengan kata lain orang yang tak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik dia kafir asli, seperti orang Yahudi atau Nashrani, maupun kafir murtad, yaitu asalnya muslim tapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sebagai ajaran Islam, seperti wajibnya shalat. (Sa’di Abu Jaib, Mausuu’ah Al Ijmaa’, hlm. 963).

Sumber :

Detik.com

Artikel Ust. Sidiq Al-Jawi

virol tools instagram