Penjajah telah masuk kedalam sendi-sendi pemerintahan negeri-negeri kaum Muslim. Mereka menerapkan untdang-undang Barat di negeri kaum Muslim melalui antek-anteknya. Sejak paruh pertama abad ke-19, penjajah sudah mulai berusaha memasukan undang-undang Barat ke Daulah Islam. Di Mesir penjajah mendorong diterapkannya dan dimasukkannya undang-undang sipil Prancis menggantikan kedudukan hukum-hukum syara’. Upaya ini pun berhasil. Mesir sejak tahun 1883 M mulai menerapkan undang-undang Prancis, juga menerjemahkan undang-undang Prancis lama, akhirnya diterpkannya sebagai undang-undang resmi negara. Menggantikan kedudukan undang-undang syara’. Undang-undang ini diterapkan di pengadilan-pengadilan Mesir. Di Daulah Utsmaniyah sejak tahun 1856, muncul gerakan untuk menjadikan undang-undang Barat sebagai undang-undang Turki.
Gerakan yang muncul di Turki untuk menjadikan undang-undang Barat sebagai undang-undang Turki, pada mulanya gerakan ini berjalan mulus, sebagaimana di Mesir. Sebab masih ada Khilafah Islam Daulah Utsmaniyah. Namun, kaum kafir penjajah terus-menerus mendesak, mengkader, dan menempatkan antek-antek mereka pada jabatan-jabatan strategis. Hingga akhirnya antek-antek itu menerima masuknya undang-undang perpajakan, undang-undang tentang hak, dab undang-undang perdagangan. Caranya melalui fatwa-fatwa yang dinyatakan sebagai fatwa yang tidak bertentangan dengan Islam. Kemudian penjajah memasukan ide pembuatan undag-undang, kodifikasi hukum-hukum syara’ sebagai undang-undang, dan membagi mahkamah menjadi dua bagian. Pertama, mahkamah yang menjalankan sistem hukum Islam, dan kedua mahkamah yang menjalankan sistem hukum Barat. Oleh para ulama, hal ini difatwakan sebagai sesuatu yang tidak bertentangan dengan Islam, dan sesuai dengan undang-undang syara’, yang polanya merujuk pada undag-undang Barat. Inilah sebuah intervensi penjajah yang berkaitan dengan undang-undang.
Sedangkan undang-undang Dasar (UUD), lebih difokuskan pada pembuatan UUD negara, yang diambil dari UUD Prancis. Perumusannya dilakukan bersamaan dengan diadopsinya undang-undang tersebut. Pada tahun 1878, upaya ini hampir berhasil. Namun, karena perlawanan kaum muslim masih kuat, maka proses perumusannya dilakukan bersamaan dengan diadopsinya undang-undang tersebut, perumusannya berhasil dipatahkan dan stagnan. Namun, karena antek penjajah yang terus menempel kuat dan ketat, didukung oleh keberhasilan antek-antek dan orang-orang yang terpengaruh tsaqafah Barat, maka terbuka kemungkinan untuk menyusun UUD pada kesempatan lain.
Pada tahun 1908, negara menetapkan UUD. Dengan ditetapkannya undang-undang dan UUD di Daulah Utsmaniyah, maka khampir sebagain besar wilayah Daulah Utsmaniyah, kecuali hanya sebagian seperti, Jazirah Arab dan Afghanistan, berjalan mengikuti arahan dan undang-undang Barat. Barat tidak hanya menduduki sebuah negeri begitu saja, melainkan berupaya menjadikan negeri itu berdiri dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat, dan menganggapnya sebagai undang-undang sipil. Padahal esensi undang-undang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam, bahkan meninggalkan hukum-hukum syara’. Artinya, negara telah menetapkan hukum atau sistem pemerintahan kufur, dan menjauhkan sistem pemerintahan Islam.
Keberhasilan penjajah mendukung dan didikung dengan mantapnya pilar-pilar dan penegakan (pemecahan dan pembentukan) semua perkara berlandaskan politik pengajaran yang dibakukan, di samping metodologi pendidikan penjajah, yang hingga saat ini masih diterapkan diselurh negeri-negeri Islam. Prestasi ini tentunya dapat menghasilkan “Pasukan Besar” para pengajar, yang sebagian besarnya masih melestarikan metodologi ini. Juga melahirkan orang-orang yang sebagian besar memegang jabatan penting yang berkaitan dengan urusan pengaturan kehidupan. Mereka telah berjalan sesuah arahan dan kehendak penjajah. Politik pengajaran dibangun dan disusun berdasarkan dua dasar. Pertama, memisahkan urusan agama dari kehidupan. Pemisahan ini secara otomatis akan menghasilkan pemisahan agama dari negara. Ini akan memberikan dorongan kepada putra-putri kaum Muslim berjuang memerangi pendirian Daulah Islam, dengan alasan hal itu akan bertentangan dengan asas pendidikan mereka. Kedua, membentuk kepribadian penjajah yang dijadikan sumber utama pembinaan. Hal inilah yang mengisi akal kaum Muslim, yaitu pemahaman yang tumbuh dari pengetahuan dan informasi-informasi yang disampaikan pada mereka.
Menghancurkan Kejayaan Islam
Pembinaan ini mengharuskan murid menghormati dan mengagungkan kafir penjajah, dan berusaha meneladaninya, meskipun yang dicontoh adalah kafir penjajah. Di samping itu, murid juga dituntut merendahkan orang Islam dan menjauhinya, merasa jijik terhadapnya, arogan dan memandangnya rendah, serta meremehkan setiap orang yang merujuk kepada Islam. Tidak mengherankan jika ajaran-ajaran ini melahirkan permusuhan terhadap pembentukan Daulah Islam. Mencapnya sebagai perbuatan terbelakang dan mundur. Penjajah tidak cukup dengan meletakkan metodologi pendidikan, yang diasuh dan dibimbing oleh para penguasa, melainkan juga mendirikan sekolah-sekolah misionaris yang berlandaskan pada program-program penjajahan. Didirikan pula lembaga-lembaga pengkajian tsaqafah yang dibentuk berdasarkan arah politik yang keliru dan tsaqafah yang salah kaprah. Dengan demikian, iklim pemikiran yang dibentuk di berbagai sekolah dan lembaga-lembaga kajian tsaqafah beraneka ragam dan memiliki banyak cabang itu, akan membentuk umat dengan tsaqafah yang akan menjauhkan mereka dari pemikiran mengenai Daulah Islam, dan usaha untuk mewujudkannya.
Selain itu, dikembangkan strategi politik di seluruh negeri Islam berdasarkan ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Dengan demikian, berkembang dikalangan intelektual, pemikiran agar memisahkan agama dari kehidupan, dan menganggap yang menginginkan Islam diterapkan sebagai kalangan radikal, intoleran, antai keberagaman, dan segala stigma negatif untuk menghancurkan pemahaman umat mengenai penerapan Islam, karena dianggap akan mengancam negara. Dan ditengah masyarkat berkembang pula pemikiran mengenai pemisahan agama dari politik. Akibatnya, banyak dijumpai kelompok-kelompok intelektual yang berpendapat bahwa penyebab kemunduran umat Islam adalah keteguhan mereka memegang agamanya. Satu-satunya jalan kebangkitan adalah berpegang pada paham kebangsaan dan berjuang untuknya. Dijumpai pula kelompok-kelompok yang berpendapat bahwa penyebab kemunduran umat adalah krisis akhlak.
Berdasarkan asas yang pertama (pemisahan urusan agama dari kehidupan), banyak bermunculan kelompok-kelompok yang disebut sebagai ‘Partai Politik’ yang berorientasi pada seruan kesukuan dan nasionalisme. Sementara itu aktivitas yang berorientasi pada Islam dianggap sebagai susupan penjajah, dicap sebagai kemunduran dan kebekuan, yang akan mengantarkan manusia pada keterbelakangan dan kemerosotan. Adapun berdasarkan asas kedua, berdiri beberapa organisasi atas dasar akhlak, nasihat, dan petuah. Mereka berjuang untuk meraih nilai-nilai keutamaan dan akhlak, serta menjauhkan diri dari kancah politik. Partai-partai politik dan kelompok-kelompok tersebut aktivitasnya hanya akan berputar-putar di tempat, tanpa bisa sampai pada terbentuknya Daulah Islam. Sebab, mereka telah mengganti aktivitas politik yang memang diwajibkan syara’ (yaitu menegakan daulah Islam), dengan aktivitas yang bersifat akhlak semata. Dimana akhlak merupakan hasil dari kesempurnaan seorang Muslim dalam mengamalkan Islam dan hasil dari penegakan pemerintahan Islam. Sesungguhnya partai-partai yang berdiri atas asas penjajah, jelas-jelas bertentangan dengan Islam dan tidak akan sampai pada tegaknya daulah Islam.
Yang dilakukan penjajah bukan hanya itu saja. Namun mereka berusaha memalingkan kaum Muslim dari pemikiran tentang Daulah Islam. Hal itu dilakukan dengan beberapa tindakan. Barat mendorong muktamar-muktamar Islam agar umat berpaling dari aktivitas fisik yang berupaya mendakwahkan Islam den mewujudkan kehidupan Islam dibawah naungan Daulah Islam. Kemudian barat mendorong pera pengarang dan orator untuk menjelaskan bahaya adanya daulah Islam. Menjelaskan bahwa didalam Islam tak ada sistem pemerintahan. Demikianlah langkah-langkah penjajah dan upaya-upaya mereka menghancurkan dan menghambat tegaknya daulah Islam. Mereka terus berusaha mencegah kembalinya Daulah Islam untuk kedua kalinya. Namun Allah lebih berkuasa atas mereka semua, dan Allah Swt, dapat mengembalikan kejayaan Islam yang kedua. Wallahu’alam bisshawab