Seorang anak Belgia yang baru berusia 9 tahun menderita tumor otak hendak mengakhiri hidupnya dengan program euthanasia. Ia bakal menjadi pasien termuda yang mengakhiri hidupnya melalui program kontrversial tersebut. Menurut laporan dari Komite Euthanasia Belgia, dua anak-anak lain dengan usia 11 tahun dan 17 tahun telah menjalankan euthanasia di tahun 2016 dan 2017.
Untuk mengajukan euthanasia di negara yang bertetangga dengan Belanda tersebut, seorang anak harus menuliskan permohonannya dan menjelaskan alasan yang melatar belakangi keinginannya dengan menggunakan tulisan tangan pribadi. Luc Proot yang merupakan salah seorang anggota Komisi Belgia, mengatakan kepada The Washington Post, “Saya melihat gangguan mental dan fisik yang tak tertahankan sehingga saya percaya kami melakukan hal yang benar (euthanasia).”
Setelah aplikasi permohonan tertulis dari anak tersebut diserahkan, dokter akan memverifikasi permohonan tersebut dan hanya bisa mengizinkan permintaan praktik ini (euthanasia) jika pasien berada pada kondisi sakit konstan yang tidak bisa diobati, karenanya akan meninggal dalam waktu dekat (sudah tidak ada jalan keluar untuk penyembuhan). Selanjutnya si anak yang mengajukan permohonan program euthanasia tersebut harus menjalani beberapa ujian untuk melihat tingkat kecerdasannya. Pengujian tersebut berguna untuk memastikan bahwa keputusan mereka tidak dipengaruhi oleh para pihak lain.
Setelah melakukan prosedur euthanasia, panitia yang terdiri dari 6 orang akan mengevaluasi dan meneliti berkas-berkas dari kasus tersebut, yang mana nama pasien dan doktor tidak akan tercantum dalam dokumen. Hal tersebut untuk memastikan proses telah dilaksanakan dengan benar sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure).
Euthanasia yang dilakukan pada seorang anak sebelumnya, yakni yanh berusia 11 tahun dikabulkan karena dia menderita fibrosis sistik, yakni suatu penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan dapat berakibat fatal atau kematian. Dalam beberapa kasus, sebagian besar pasien masih bisa hidup sampai dengan usia tiga puluh tahun. Anak itu berjuang untuk bisa sembuh dari penyakit distrofi otot, yang telah menyebabkan hilangnya berat otot secara bertahap dan kehilangan kekuatannya. Perkembangan penyakit ini ditandai dengan kesulitan bernafas dan pola makan yang rendah atau rendahnya nafsu makan, dan obat untuk dapat menyembuhkan penyakit tersebut sampai detik ini belum ditemukan.
Tiga kasus euthanasia oleh anak di Belgia berlaku sejak negeri itu mengesahkan undang-undang yang mengizinkan dokter untuk mengakhiri hidup pasien berusia di bawah 12 tahun dengan alasan sakit parah dan tidak bisa disembuhkan–dengan catatan jika mereka memintanya, di tahun 2014. Belgia merupakan negara pertama di seluruh dunia yang melegalkan euthanasia bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Di Belanda sendiri, hanya memperbolehkan pasien yang berumur di atas 12 tahun yang boleh mengajukan permohonan program euthanasia tersebut.
Pada bulan November tahun lalu, negara bagian Victoria menjadi negara bagian pertama Australia yang melegalkan kematian dengan bantuan bagi para pasien yang menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Mulai pertengahan tahun 2019, pasien di negara tersebut berhak untuk meminta obat demi mengakhiri hidupnya. Pada awal tahun ini, seorang dokter asal Australia yang bernama David Goodall memutuskan untuk pergi ke Swiss dengan tujuan untuk mengakhiri hidupnya secara legal di sana.
Apa Itu Euthanasia?
Eutanasia ialah praktik pencabutan nyawa seorang manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. Program ini dilakukan jika sang pasien memintanya. Aturan hukum mengenai program euthanasia berbeda-beda di setiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perkembangan norma-norma budaya yang dinamis maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis di wiyalah negara tersebut. Di beberapa negara misalnya, eutanasia dianggap legal, sedangkan di sebagian negara lainnya dianggap tindakan yang melanggar hukum, seperti di Indonesia. Disebabkan karena alasan sensitifnya isu ini, mebuat pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya sama sekali.
Sejak abad kesembilan belas, program eutanasia telah memicu munculnya banyak perdebatan dan pergerakan, terutama di wilayah Amerika Utara dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti-eutanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian juga ikut diberlakukan oleh beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Pasca periode Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya pelegalan eutanasia secara sukarela dari pasien.
Para kelompok pro eutanasia pada awalnya terbentuk di negara Inggris di tahun 1935 dan di Amerika dua tahun kemudian, yakni pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada pelaksanaan eutanasia yang begitu agresif. Meskipun begitu, perjuangan untuk melegalkan eutanasia tidak berhasil tercapai, baik itu di negara Amerika Serikat maupun di Inggris. Di tahun 1937, Swiss melegalkan eutanasia atas anjuran seorang dokter. Meskipun beigutu, tetap saja aturannya ketat, yakni dengan catatan pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripada hal program tersebut, asuransi misalnya.