Beberapa hari ini calon jamaa haji maupun umrah di Indonesia dihebohkan dengan keputusan dari kerajaan Saudi. Diketahui bahwa otoritas Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrahnya telah menerbitkan sebuah edaran tentang larangan mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan alat apapun. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah, termasuk Indonesia.
Dikutip dari Republika (22/11), Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dirinya mengakui bahwa pihaknya akan mensosialisasikan larangan itu kepada seluruh jemaah umrah maupun haji. Menurut kepala biro tersebut, larangan pengambilan gambar di dua masjid suci dengan kamera sebenarnya sudah ada sejak lama. Larangan yang kembali diterbitkan itu bisa dipahami, seiring tambah banyaknya jemaah haji dan umrah yang menggunakan handphone berkamera untuk mengambil gambar dan sekedar swafoto di tempat tersebut.
Dikutip dari Republika (22/11), Kemeterian Agama (Kemenag) sebenarnya sudah melakukn sosialisasi tentang larangan ini sejak tahun lalu. Sosialisasi tersebut disampaikn bersamaan dengan informasi beberapa larangan lainnya, seperti membawa makanan yang menyengat, rokok, atau barang yang dilarang dalam penerbangan.
Menurut Mohammed Saleh Bin Taher Benten selaku Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, mengatakan larangan tersebut keluar atas respon dari adanya sebagian jamaah haji dan umrah dari berbagai negara menaikkan bendera negara mereka. Kemudian, mereka melakukan pengambiian gambar di dalam area koridor Masjidil Haram. Tatkala ditegur dan dinasehati oleh pihak yang berwenang, yakini pihak keamanan Masjdil Haram bahwa apa yang mereka lakukan melanggar peraturan dan instruksi, sebagian dari mereka berdalih bahwa apa yang mereka lakukan tersebut untuk kenang-kenangan dan tidak tahu bahwa ada instruksi yang melarang pengambilan gambar tersebut, katanya surat edaran yang diterima Kementerian Agama RI dan dikutip oleh Republika (23/11).
Menurut pihak Saudi, larangan tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan dan undang-undang oleh jamaah haji dan umrah. Selain itu juga dalam rangka menghormati kesucian dua masjid suci tersebut, dan tentunya demi terciptanya suasana ibadah bagi orang-orang yang ada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Ditambah, aktivitas pengambilan gambar juga akan mengganggu dan memancing perasaan orang-orang yang ada di dua masjid suci itu.
Maka dari itu untuk mencegah hal-hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengimbau kepada seluruh lembaga negara yang mengurusi haji untuk dapat memberikan penyuluhan kepada jamaah haji dan umrah agar kedepannya tidak melakukan perbuatan seperti mengambil gambar dengan kamera biasa, kamera televisi, kamera Video atau pun jenis kamera lainnya. Jika masih di temui tindakan tersebut, maka pihak keamanan Saudi berhak untuk menyita film hasil jepretan dan tentunya kamera jamaah haji tersebut. [MIS]