Uang sebagai sebuah standar yang digunakan di masyarakat untuk kemudian melakukan sebuah transaksi pertukaran, sebagai alat untuk mempermudah manusia dalam bertukar barang dengan ukuran-ukuran tertentu dan sebuah alat yang disepakati oleh masyarakat untuk digunakan sebagai alat tukar. Oleh karena itu di masa daulah Islam dari masa Rasulullah Saw telah dikenal mata uang sebagai alat tukar yang digunakan untuk bertransaksi, yaitu berupa emas dan perak, walaupun asal muasal kedua mata uang tersebut berasal dari Romawai dan Persia, namun Rasulullah telah menetapkan standar uang dalam masa Islam yakni pengukurannya menggunakan emas dan perak yakni dinar dan dirham.
Oleh karena itu dalam daulah Islam mata uang dinar dirham ini digunakan sebagai mata uang resmi negara. Sejak masa Rasulullah saw, kemudian berlangsung hingga masa Khulafaur Rasyidin, awal masa Khilafah bani umayah hingga masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Sehingga kekhasan dari uang dinar dan dirham akhirnya dijadikan sebgai sebuah asas dalam perekonomian, yaitu mata uang Islam mengikuti sistem timbangan emas dan perak.
Sementara itu standarisasi atas dinar dan dirham, Nabi Muhammad SAW sudah menerapkan kaidah standarisasi dinar dan dirham ini sesuai dengan “(berat) 7 Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham”. Dinar dan Dirham ini yang kemudian diikuti oleh para Khulafâ Rasyidin yang berlangsung selama 30 tahun, yaitu sejak tahun 11 H sampai 40 H, berlangsung di Madinah yaitu saat Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Utsman bin ‘Affan dan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Standarisasi Dinar dan Dirham diatas juga dijaga tradisinya pada masa Turki Utsmani, berjalan selama 666 tahun, sejak tahun 687 H sampai 1343H (1924 M) dengan 38 orang Sultan yang berpusat di Istanbul (Kontantinopel). Bahkan sampai pada masa Sultan Muhammad II al Fatih ( Sultan Ke-7 dari Kesultanan Turki Utsmani), tahun 855 H /1451 M, Dinar dan Dirham telah dibawa oleh Duta Muballigh Islam yang dikenal dengan “Walisongo” melalui perdagangan bersistem Dinar Dirham di Wilayah Nusantara (Asia Tenggara).
Menurut Jumhur Ulama’ Fiqih dari 4 Madzhab, mereka juga sepakat bahwasannya nisab emas adalah sebanyak 20 mitsqal (1 Dinar = 1 mitsqal). Bahwa nisab dari zakat harta untuk 20 dinar (emas) sama dengan 88,864 gram emas murni maka menjadi 1 Dinar = 4,4432 gram. Seorang Ulama besar Imam Al-Ghazali (1058 M-1111 M) dalam bukunya Ihya Ulumuddin juga mengungkapkan bahwa Allah menciptakan Emas dan Perak agar keduanya menjadi `Hakim` yang adil di dalam memberikan nilai atau harga, dengan Emas dan Perak pula manusia bisa memperoleh barang-barang yang dibutuhkannya. Yang kemudian dimaksud oleh Imam Ghazali dengan Emas dan Perak dalam bukunya adalah Dinar atau uang yang dibuat dari emas 22 karat dengan berat 4.25 gram, dan Dirham atau uang yang dibuat dari perak murni seberat 2.975 gram. Standar berat dari mata uang Dinar dan Dirham ini ditentukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab sekitar 400 tahun sebelum Imam Ghazali menulis buku tersebut.[1]
Dinar pada masa Rasulullah Saw dapat dibelikan 1 ekor kambing seharga 1 dinar sebagaimana dalam sebuah riwayat :
Diriwayatkan dari ‘Urwa : “Bahwa Nabi memberinya satu Dinar untuk membeli domba untuk beliau. ‘Urwa membeli dua ekor domba untuk beliau dengan uang tersebut. Kemudian dia menjual satu ekor domba seharga satu Dinar, dan membawa satu Dinar tersebut bersama satu ekor dombanya kepada Nabi. Atas dasar ini Nabi berdoa kepada Allah untuk memberkahi transaksi ‘Urwa. Sehingga ‘Urwa selalu memperoleh keuntungan (dari setiap perdagangannya) – bahkan seandainya dia membeli debu”. (Di riwayat lain) ‘Urwa berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW berkata, “Selalu ada kebaikan pada kuda sampai hari kiamat””. (Periwayat lainnya lagi menambahkan “saya melihat 70 ekor kuda di rumah ‘Urwa.”) ( Sufyan berkata, “Nabi menyuruh ‘Urwa untuk membeli domba untuk beliau sebagai hewan qurban”.) (Shahih Bukhari, Kitab 56, Hadits No 836).
Dari riwayat tersebut cukup jelas bahwasannya Rasulullah memberikan satu dinar kepada Urwa, sebagaimana telah kita ketahui bahwa Rasulullah Saw adalah orang yang adil dan tidak mungkin Nabi Saw, menyuruh sahabatnya membelikan kambing dibawah harga rata-rata ataupun kurang dari harga di pasaran ataupun memeberikan uang yang terlalu berlebihan untuk ukuran 1 ekor kambing. Namun pada akhirnya urwah dapat membeli 2 ekor kambing dengan uang 1 dinar dan di tengah jalan urwah pun bertemu dengan orang dan membeli 1 kambingnya seharga 1 dinar pula dan ia mendapatkan 1 dinar, dengan juga membawakan 1 ekor kambing sesuai yang di pesankan oleh Nabi Saw.
Dari penjelasan berikut bahwa harga kambing di pasaran pada saat itu pada umumnya 1 dinar dan kemudian Urwa dapat membeli 2 ekor kambing, berarti harga umumnya 1 dinar karena kemudian 2 kambing yang dibawa Urwa 1 ekor dibeli seseorang. Jika kita kurs kan 1 dinar setara 4,25 gram, 1 gram emas yang dijual PT. Antam seharga Rp. 616.000, dan dapat kita kalikan dengan 4,25 gram maka didapat hasilnya Rp. 2.618.000 dan dengan uang tersebut kita hari ini sudah dapat membeli seekor kambing, bahkan untuk harga kambing dikisaran 2 juta adalah kambing yang cukup bagus pada saat ini. Sejak masa Rasulullah Saw hingga saat ini harganya sama dan stabil sebagaiman riwayat tersebut. Jadi dapat dipastikan jika menggunakan standar emas dalam masalah alat tukar ini akan selalu ataupun cenderung stabil.
Kemudian untuk dirham sendiri sebagaimana diriwayatkan
Dari Aiman r.a berkata : “Saya masuk ke rumah Aisyah, di situ ada baju perempuan yang terbuat dari benang seharga lima Dirham. Kata Aisyah: “Lihatlah sahaya perempuanku, perhatikanlah dia !, dia merasa megah karena memakai pakaian itu dalam rumah. Saya pernah memakai baju itu pada masa Rasulullah SAW. Setiap wanita yang ingin berdandan di Madinah, selalu mengirimkan utusannya kepadaku buat meminjamnya”. (Shahih Bukhari, Kitab 47, Hadits no 796)
Daya beli Dirham juga relatif stabil meskipun kemudian kursnya terhadap Dinar bisa saja mengalami fluktuasi; yang disebut dengan baju yang indah namun tidak berlebihan untuk Aisyah yang hidup sederhana – adalah seharga 5 Dirham. Dengan 5 Dirham saja, sekarang Anda tentunya masih bisa memperoleh baju yang relatif indah yang tidak berlebihan. (Hidayatullah.com 30/03/2010).[2] Menurut situs menabungdinar.com harga 1 dirham setara dengan 65.000 untuk harga 5 dirham untuk saat ini bisa kita belikan pula untuk baju ataupun pakaian yang bagus dan dengan uang 5 dirham pun untuk saat ini kita sudah dapat hidup cukup.[3]
Sehingga dapat disimpulkan jika hari ini kita menggunakan dinar dan dirham sebagai standar mata uang maka perekonomian akan cenderung stabil dan kuat, karena setiap orang tidak ada yang tidak membutuhkan kedua barang tersebut yaitu emas dan perak. Dengan menggunakan kedua mata uang tersebut masyarakat pun diajarkan untuk cerdas dalam bertransaksi yaitu mereka akan mengetahui bagaimana dan kapan mereka harus bertransaksi menggunakan dinar dan kapan mereka harus bertransaksi menggunakan dirham.
[1] Muhammad Muklisin, Ikhtiar Menjadikan Dinar-Dirham
Sebagai Mata Uang Di Indonesia ,Equilibrium Volume 1, No.2, Desember 2013
[2] https://www.hidayatullah.com/kolom/ilahiyah-finance/read/2010/03/30/2055/menjadikan-dinar-sebagai-alat-transaksi.html , diakses pada 08 Desember 2017, pada pukul 5.57
[3] http://menabungdinar.com/2011/bukti-kestabilan-dinar-dan-dirham/, diakses pada 08 Desember 2017, pukul 04.55