1 Agustus: Denmark Larang Cadar

Posted on

“Pemerintah Denmark akan memberlakukan larang cadar mulai 1 Agustus 2018”

Pada tanggal 1 Agustus ini, pemerintah Denmark resmi memberlakukan larangan cadar. Namun, para muslimah di Denmark menyatakan tetap akan menggunakan niqab (cadar, red) saat bepergian ke luar rumah. Sebelumnya diketahui bahwa pada bulan Mei lalu, parlemen Denmark mengikuti langkah pemerintah Prancis dan beberapa negara Eropa lain dengan mengesahkan undang-undang larangan untuk bercadar kepada muslimah di sana.

Tools Broadcast WhatsApp

Mereka berdalih bahwa kebijakan tersebut ialah bentuk dari upayanya untuk mempertahankan nilai-nilai, yang dianggap sejumlah politisi sebagai peraturan sekuler dan demokratis. Sabina (21), yang merupakan seorang muslimah Denmark, mengatakan masih akan mengenakan niqabnya saat keluar rumah.

Ia bertekad akan melawan larangan bercadar tersebut saat berada di tempat publik, dan ia bahkan akan turun ke jalanan untuk menegaskan penolakannya terhadap peraturan itu. Mahasiswi ilmu keguruan ini akan bergabung dengan para perempuan Muslim lain yang menggunakan cadar dalam forum Kvinder I Dialog (Perempuan dalam Perbincangan).

Mereka ingin mengampanyekan kesadaran publik bahwa perempuan berhak mengekspresikan identitas mereka dalam cara apa pun jua. “Saya tidak akan melepas cadar saya. Jika pun saya akan melepasnya, saya melakukannya karena pilihan bebas saya,” terang Sabina. Laiaknya sejumlah perempuan lain yang diwawancara oleh Reuters, Sabina tidak ingin mengungkap nama keluarganya untuk menghindari intimidasi dari kelompok lain.

Dalam demonstrasi pada 1 Agustus nanti, para perempuan pemakai cadar itu akan mendapat tambahan massa dari perempuan Muslim lain serta kelompok non-Muslim Denmark yang memperjuangkan kebebasan sipil. Pada hari itu sebagian peserta unjuk rasa akan menutup wajah mereka.

Maryam (20), seorang wanita yang lahir di Denmark dengan orang tua asal Turki berkata kepada Reuters,”Semua orang ingin menguasai apa pemaknaan terhadap nilai-niai budaya Denmark,”. Ia mengaku telah mengenakan cadar sejak sebelum bertemu dengan suaminya.

Suami Maryam sendiri mendukung hak istrinya itu, yakni untuk memakai niqab, secara pribadi tidak setuju dengan cara berpakaian Maryam. “Saya setuju bahwa semua warga harus menyesuaikan diri dengan masyarakat tempat dia tinggal, mendapatkan pendidikan, dan lain sebagainya. Namun saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa cadar akan membuat perempuan tidak bisa menyatu dengan nilai-nilai budaya Denmark,” terang Maryam, yang saat itu akan menempuh pendidikan pengobatan molekular di Aarhus University.

Sebagaimana Sabina, Maryam juga berencana tidak akan mematuhi peraturan baru tersebut dengan cara tetap mengenakan cadar. Berdasarkan undang-undang baru tersebut, pihak kepolisian berwenang memerintahkan perempuan untuk menanggalkan cadar atau memaksa mereka meninggalkan tempat umum.

Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen mengatakan bahwa polisi akan mendenda para pelanggar peraturan baru itu. Denda untuk pelanggaran pertama adalah 1.000 krona (atau sekitar Rp. 2 juta), sementara pada pelanggaran keempat, perempuan yang masih tidak patuh harus membayar 10.000 krona.

Seorang pengrajin perhiasan gaya Viking, Mathias Vidas Olsen, mengaku mendukung perlawanan perempuan Muslim dengan membuat gelang khusus yang akan dia berikan kepada peserta demonstrasi. Pria asal Kopenhagen berusia 29 tahun itu berkata, “Saya mendukung hak semua orang untuk mengenakan apa saja, baik mereka Muslim ataupun anak ‘punk’. Saya menilai pemerintah telah melampaui kewenangan mereka untuk kepentingan politik rendahan,”.

Nilai-nilai Islam kerap kali disudutkan dengan alasan tidak sesaui dengan budaya lokal. Begitu juga dengan yang terjadi di Indonesia, negara dengan mayoritas muslim ini pun beberapa saat yang lalu semapat mewacanakan pelaranagn cadar di kampus Islam negeri dengan alasan tidak sesuai dengan budaya lokal, sama seperti alasan Denmark.

[Reuters]

virol tools instagram