Opini Mahasiswa

Kewajiban berjilbab bagi Muslimah—yang telah disepakati di kalangan para ulama mu’tabar—kembali dipersoalkan. Kelompok yang menolak kewajiban ini menuding kaum Muslim salah dalam menafsirkan ayat tentang jilbab.

MukadimahPara ulama mendefinisikan musibah sebagai “segala sesuatu yang dibenci yang terjadi pada manusia” (kullu makruuhin yahullu bi al-insan) (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam al-Wasith, hlm. 527).

Tools Broadcast WhatsApp

Keraton Baghdad di zaman Harun Ar Rasyid berbentuk melingkar dengan jari-jari 40 mil. Bentengnya berlapis 7 dengan dinding terluar setinggi 40 kaki dan tebal bagian