khimar dan jilbab

KONSEP KHIMAR DAN JILBAB

Posted on

KHIMAR (KERUDUNG) DAN JILBAB (BAJU TERUSAN)

Oleh: Ust. Yuana Ryan Tresna

Selain kewajiban menutup aurat, syariat Islam juga menetapkan aturan khusus terkait busana wanita ketika keluar rumah. Dalam kehidupan umum, Islam mewajibkan wanita mengenakan pakaian tertentu yang telah ditentukan, yaitu khimar dan jilbab. Kewajiban ini berdiri sendiri dan tidak sama dengan kewajiban menutup aurat. Artinya, menutup aurat merupakan satu ketentuan, sedangkan mengenakan busana Islamiyah saat berada di ruang publik adalah ketentuan lain. Keduanya tidak boleh disamakan, agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.

Tools Broadcast WhatsApp

Dalam hal menutup aurat (satru al-‘aurat), syariat tidak mengikat pada model atau jenis bahan tertentu. Yang menjadi syarat adalah pakaian tersebut mampu menutupi warna kulit sehingga aurat benar-benar tertutup. Dengan demikian, seorang wanita Muslimah diperbolehkan mengenakan berbagai jenis pakaian selama memenuhi ketentuan tersebut.

Namun, ketika hendak keluar rumah, aturan ini berbeda. Meskipun pakaian yang dikenakan telah menutup aurat dengan sempurna, hal itu belum cukup. Ia tetap diwajibkan mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab sebagai lapisan luar dari pakaian sehari-hari. Hal ini karena syariat telah menetapkan keduanya sebagai busana wajib bagi wanita Muslimah di kehidupan umum.

Dengan demikian, meskipun aurat telah tertutup—yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan—seorang wanita tidak diperkenankan keluar rumah tanpa mengenakan khimar dan jilbab.

PERINTAH MENGENAKAN KHIMAR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa ketika seorang wanita berada di ruang publik (keluar rumah), ia wajib mengenakan khimar dan jilbab sebagai bagian dari busana Islam. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke juyub mereka (dadanya)..” (QS. an-Nur: 31)

Ayat ini merupakan perintah yang jelas agar wanita mengenakan khimar, yaitu penutup yang tidak hanya menutupi kepala, tetapi juga menjulur hingga menutup leher dan dada.

Para ulama bahasa dan tafsir telah menjelaskan makna khimar secara rinci. Imam Ibnu Mandzur dalam Lisan al-‘Arab menyebutkan bahwa khimar adalah penutup kepala bagi wanita (al-nashif), yakni kain yang digunakan untuk menutupi kepala. Bentuk jamaknya antara lain adalah akhmirah, khumur, atau khumr. Secara makna, khimar merupakan penutup kepala yang diulurkan hingga ke bagian dada, sehingga leher dan dada tidak tampak. (Lihat Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab, juz 4/257)

Dalam al-Tibyan fi Tafsir Gharib al-Qur’an dijelaskan bahwa kata khumurihinna adalah bentuk jamak dari khimar, yang berarti penutup kepala (al-miqna’), dinamakan demikian karena digunakan untuk menutupi kepala. (Lihat al-Tibyan fi Tafsir Gharib al-Quran, juz 1/311)

Ibnu al-‘Arabiy dalam Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jaib adalah bagian kerah baju, sedangkan khimar adalah penutup kepala. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari ‘Aisyah ra, disebutkan:

“Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Ketika turun ayat ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka’, mereka pun merobek kain mereka lalu menjadikannya sebagai kerudung.” Riwayat ini menunjukkan bahwa para shahabiyah segera menutup leher dan dada mereka dengan kain yang tersedia. (Lihat Ibnu al-‘Arabiy, Ahkam al-Quran, jilid III/1369)

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna biha” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata, “Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” (Lihat al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bariy, juz 10/106)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqana’). Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadhribna: walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa la yara syai` minhu (walyadhribna: ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya). (Lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/285; lihat juga Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 18/120; Durr al-Mantsur, juz 6/182)

Hal serupa juga dijelaskan oleh Imam asy-Syaukani dalam Fath al-Qadir, bahwa dahulu wanita jahiliyah menutup kepala mereka tetapi membiarkan bagian leher dan dada terbuka. Maka turunlah perintah untuk menjulurkan khimar hingga menutupi bagian tersebut. (Lihat Imam Syaukaniy, Fath al-Qadir, juz 4/23)

Dalam Zad al-Masir juga disebutkan bahwa khimar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutupi kepala. Makna ayat ini adalah agar wanita menjulurkan kerudungnya ke dada, sehingga rambut, anting, dan lehernya tertutup dengan sempurna. (Lihat Ibnu Jauziy, Zad al-Masir, juz 6/32; Imam Nasafiy, Tafsir al-Nasafiy, juz 3/143; Ruh al-Ma’aniy, juz 18/142)

Dengan demikian, perintah mengenakan khimar bukan hanya menutup kepala, tetapi juga memastikan bahwa leher dan dada tertutupi, sebagaimana yang dipahami dan diamalkan oleh para shahabiyah radhiallahu ‘anhunna.

PERINTAH MENGENAKAN JILBAB

Kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita mukminah ditegaskan secara langsung dalam firman Allah SWT pada QS. al-Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali dan tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 59)

Ayat ini menunjukkan perintah yang tegas agar wanita mukminah mengenakan jilbab ketika berada di ruang publik. Jilbab yang dimaksud bukan sekadar pakaian biasa, melainkan pakaian luar yang menutupi tubuh secara menyeluruh.

Para ulama bahasa menjelaskan makna jilbab dengan beragam ungkapan yang saling melengkapi. Dalam Kamus al-Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi pakaian sehari-hari, menyerupai baju kurung atau kain luas yang menutupi seluruh tubuh. Sementara itu, al-Jauhari dalam al-Shihah menyatakan bahwa jilbab adalah “al-milhafah” (kain panjang yang lebar), yang juga dikenal sebagai “al-mula’ah”.

Dalam Lisān al-‘Arab dijelaskan: Al-jilbab; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsa’ min al-khimaar duuna rida’ tughthi bihi al-mar`ah ra’saha wa shadraha (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan rida’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duna milhafah talbasuha al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbab : al-milhafah (baju kurung). (Lihat Imam Ibnu Mandzur, Lisan al-‘Arab, juz 1/272)

Imam al-Qurthubī menjelaskan dalam tafsirnya: “Jilbab adalah pakaian yang lebih besar daripada kerudung. Dan yang benar, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan. Sebagaimana diriwayatkan sebuah hadits dalam Shahih Muslim dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab, “Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”. (Lihat Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 14/243).

Dalam Tafsīr Ibn Katsir disebutkan: “Al-jilbab adalah jubah yang dikenakan di atas kerudung. Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khurasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung). (Lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/519).

Imam al-Syaukani dalam Fatḥ al-Qadīr menegaskan: “Al-jilbab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar’ah.” (Lihat Imam Syaukaniy, Fath al-Qadir, juz 4/304)

Sementara itu, al-Suyuthi dalam Tafsīr al-Jalālayn menjelaskan: “Jilbab adalah al-mula`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal mata saja yang tampak” (Lihat Imam al-Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/560)

Dari berbagai penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa jilbab adalah pakaian luar yang longgar dan menutupi seluruh tubuh wanita, dikenakan di atas pakaian sehari-hari ketika keluar rumah. Dengan demikian, memakai jilbab merupakan kewajiban syar’i yang telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan diperinci oleh para ulama.

SYARAT PENGULURAN JILBAB

Jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslimah harus diulurkan hingga ke bagian bawah tubuh, yaitu sampai menutupi kedua kaki. Ketentuan ini berlandaskan firman Allah SWT dalam QS. al-Ahzab ayat 59:

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…”

Makna perintah ini adalah agar jilbab benar-benar dijulurkan ke bawah. Huruf “min” dalam frasa tersebut bukan menunjukkan sebagian (tab’idh), melainkan berfungsi sebagai penjelas (bayān). Dengan demikian, maksud ayat tersebut adalah agar wanita mengulurkan pakaian luarnya—baik berupa mulā’ah (kain panjang) maupun milḥafah—hingga menjulur ke bawah menutupi tubuh.

Penjelasan ini diperkuat oleh hadits Nabi ﷺ:

“Barangsiapa mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat. Ummu Salamah bertanya, “Lantas, bagaimana dengan ujung pakaian yang dikenakan oleh para wanita? Rasulullah saw menjawab, “Hendaklah diulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu akan tampak kedua kakinya.” Nabi saw menjawab lagi, “Hendaklah diulurkan sehasta dan jangan ditambah”. (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa pakaian luar wanita harus dipanjangkan hingga menutup kaki. Oleh karena itu, sekadar menutup kaki dengan kaus kaki atau sepatu belum memenuhi makna irkhā’ (mengulurkan jilbab), karena yang diperintahkan adalah menjulurkan pakaian luar itu sendiri hingga ke bawah.

Dengan demikian, ketika seorang wanita hendak keluar rumah, ia wajib mengenakan dua jenis pakaian: khimar dan jilbab. Ia tidak diperkenankan keluar tanpa keduanya. Hal ini ditegaskan dalam hadits sahih:

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah yang berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami agar keluar (menuju lapangan) pada saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik ia budak wanita, wanita yang haidh, maupun yang perawan. Adapun bagi orang-orang yang haidh maka menjauh dari tempat shalat, namun menyaksikan kebaikan dan seruan kaum Muslim. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah saw. salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah saw. menjawab: ‘Hendaklah saudaranya itu meminjamkan jilbabnya.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa jilbab adalah pakaian yang harus ada ketika wanita keluar rumah, bahkan jika tidak memilikinya, ia bisa untuk meminjam dari saudaranya.

Lebih jauh, jilbab bukanlah pakaian utama untuk menutup aurat, melainkan pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian sehari-hari. Hal ini dipahami dari hadits berikut:

“Rasulullah saw memberiku qubthiyyah (pakaian dari katun) yang tebal, dari hadiah yang telah diberikan Dihyah al-Kalbi kepada beliau saw. Lalu, aku memberikan kain itu kepada isteriku. Beliau bertanya, “Mengapa engkau tidak memakai qubthiyyah itu? Aku menjawab, “Aku telah memberikannya kepada isteriku.” Nabi saw berkata, “Perintahkanlah kepadanya supaya meletakkan ghilalah (pakaian tipis yang dikenakan di bawah kain lainnya) di bawahnya. Saya khawatir bentuk tulangnya akan terlihat.” (HR. Imam Ahmad)

Kesimpulan

  1. Busana yang wajib dikenakan wanita Muslimah ketika keluar rumah adalah khimar dan jilbab.
  2. Khimar adalah penutup kepala yang diulurkan hingga menutupi leher dan sebagian dada.
  3. Jilbab adalah pakaian luar yang longgar, dikenakan di atas pakaian sehari-hari, dan harus diulurkan hingga menutupi kaki. Kewajiban ini berlaku saat wanita keluar rumah, sedangkan di dalam rumah cukup dengan pakaian biasa yang menutup aurat.
virol tools instagram